BeritaPerbankan – Ekonom senior M. Chatib Basri menyambut baik usulan polis asuransi dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun ada sejumlah catatan bagi pemerintah sebelum LPS menjalankan fungsinya menjamin polis asuransi.
“Dia (industri asuransi) harus diberesin dulu, kalau enggak ini kan nanti konsolidasi yang bagus gimana. Karena memang itu asuransi itu bisa sistemik,” ujarnya.
Chatib Basri mengatakan industri asuransi memerlukan lembaga penjamin polis seperti halnya simpanan nasabah perbankan agar masyarakat selaku pemegang polis merasa aman dan perusahaan asuransi juga semakin dipercaya oleh publik.
Pembentukan lembaga penjamin polis (LPP) sendiri seharusnya sudah terbentuk tiga tahun setelah UU No.40 Tahun 2014 disahkan. Namun hingga saat ini belum ada lembaga yang ditugaskan menjamin polis asuransi.
Dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) terdapat salah satu pasal yang memuat tentang program penjaminan polis asuransi oleh LPS.
RUU PPSK sendiri sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2023 mendatang. Jika RUU PPSK resmi disahkan menjadi undang-undang maka LPS memiliki tugas baru, tidak hanya menjamin simpanan nasabah perbankan namun juga polis asuransi.
Chatib meminta pemangku kebijakan untuk membuat aturan yang ketat mengenai penjaminan polis asuransi seperti halnya aturan perbankan. Sebab menurutnya jika kondisi industri asuransi terus memburuk maka menimbulkan dampak sistemik.
Reformasi sektor asuransi diperlukan agar tidak ada perusahaan asuransi yang berjatuhan, yang merugikan masyarakat sebagai pemegang polis asuransi.
Chatib menyebutkan pada tahun 1998 industri perbankan sempat jatuh akibat krisis ekonomi sehingga mendorong pemerintah melakukan reformasi perbankan, salah satunya dengan membentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
LPS menjalankan tugas menjamin simpanan nasabah perbankan. LPS akan mengganti saldo rekening nasabah bank yang dilikuidasi maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Kehadiran LPS yang berkontribusi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan mampu memberikan kekuatan bagi Indonesia melewati krisis tahun 2008, 2013 dan krisis karena covid-19 (2020).
Di masa-masa sulit tersebut stabilitas keuangan perbankan nasional cukup resilient.
“Jadi, sebetulnya kemarin pandemi kita bisa resilience, itu adalah bagian dari sejarah reform yang panjang sejak 1998. Itu yang kadang-kadang orang enggak notice,” lanjutnya.
Chatib berharap kehadiran LPS menjamin polis asuransi akan membuat industri asuransi terus berkembang dan polis asuransi masyarakat aman terjamin serta menjaga sistem keuangan tetap stabil.