Berita Perbankan – Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK), yang disahkan pada Januari 2023, memberikan sejumlah kewenangan baru bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Diantaranya menjalankan program penjaminan polis asuransi, melakukan resolusi bank, melaksanakan likuidasi terhadap perusahaan asuransi yang bermasalah dan kewenangan penempatan dana.
LPS menggandeng insan media di wilayah Joglosemar (Jogjakarta, Solo, dan Semarang) untuk menyosialisasikan peran dan fungsi LPS, terutama terkait kewenangan baru berdasarkan amanat UU P2SK, dalam acara LPS Media Gathering 2023 yang digelar Jogjakarta untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat.
“Sosialisasi ini terutama terkait dengan perubahan utama pengaturan terkait LPS sebagaimana yang tercantum di dalam UU P2SK, di antaranya terkait Penjaminan dan Resolusi Bank, Kelembagaan dan Perluasan Wewenang, Program Penjaminan Polis dan Penempatan Dana,” ujar Plt. Kepala Kantor Persiapan Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) dan Hubungan Kelembagaan, Hermawan Wibowo di Jogjakarta, Jum’at (4/8).
Hermawan mengatakan dalam pelaksanaan resolusi bank, LPS memiliki sejumlah metode yang digunakan. Diantaranya metode penyelesaian kewajiban Bank Dalam Resolusi (BDR) adalah dengan melakukan Likuidasi, yaitu proses penjualan aset-aset milik bank tersebut. Selain itu, terdapat pula Penyertaan Modal Sementara (PMS), yang bertujuan untuk menyelamatkan BDR dengan memberikan tambahan modal dengan tujuan penyehatan sehingga meminimalisir terjadinya bank gagal atau bangkrut.
Selain itu LPS juga memiliki metode Purchase and Assumption, yaitu suatu metode di mana sebagian atau seluruh aset dan kewajiban BDR dialihkan kepada bank penerima. Selain itu, ada juga opsi pengalihan sementara yang menggunakan metode Bridge Bank, di mana sebagian atau seluruh aset dan kewajiban BDR dipindahkan ke Bank Perantara yang didirikan oleh LPS.
Hermawan menambahkan metode-metode resolusi bank tersebut dilakukan dalam kondisi bank tidak dapat disehatkan oleh otoritas pengawas sehingga LPS perlu masuk lebih dalam lagi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Berbagai metode tersebut adalah metode yang dipilih LPS, untuk melakukan penanganan atau penyelesaian permasalahan bank yang tidak dapat disehatkan oleh otoritas terkait dan diserahkan kepada LPS,” ujarnya.
Selama beroperasi sejak tahun 2005 hingga saat ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan pembayaran klaim penjaminan sebanyak 118 BPR/BPRS dan 1 Bank Umum. Selain itu, LPS juga berhasil menyelesaikan resolusi 1 bank umum dengan menerapkan metode Penempatan Modal Sementara (PMS) dan berhasil mendivestasi bank tersebut kepada investor pada tahun 2014. Total nilai klaim penjaminan yang telah dibayarkan oleh LPS sejak beroperasi pada tahun 2005 mencapai 1,75 triliun rupiah (simpanan yang layak dibayar).
Dalam acara tersebut, Ahli Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Kelembagaan LPS, Jarot Mahendro mengatakan dengan disahkannya UU P2SK, maka industri keuangan yang dijamin LPS mencakup simpanan nasabah perbankan dan polis asuransi.
Adapun permintaan sejumlah pihak agar LPS turut menjamin simpanan koperasi, Jarot menjawab untuk saat ini belum ada payung hukum LPS dalam memberikan perlindungan terhadap dana koperasi.
“Diskusi mengenai penjaminan koperasi sudah dikemukakan sebelumnya, namun sampai saat ini belum ada ketentuan hukum yang mengatur hal tersebut.” jelasnya.
Dimas Yuliharto, Sekretaris Lembaga LPS, menyatakan bahwa dalam sektor keuangan saat ini, terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi. Diantaranya adalah kurangnya pemahaman tentang literasi keuangan serta ketimpangan dalam akses terhadap layanan keuangan yang dapat dijangkau oleh semua kalangan masyarakat. Tantangan lainnya adalah adanya disrupsi teknologi yang semakin meluas dan berpengaruh pada sektor keuangan.
Dalam kesempatan itu, Dimas memberikan apresiasi kepada insan media yang senantiasa berkolaborasi dengan LPS dalam memberikan edukasi literasi keuangan kepada masyarakat.
“Maka diperlukan upaya terus menerus untuk meningkatkan literasi dan akses ke jasa keuangan, oleh karenanya kami sangat mengapresiasi insan media yang terus mendukung untuk meningkatkan literasi keuangan di masyarakat,” ujarnya.
LPS terus berperan aktif dalam menjaga stabilitas sistem keuangan melalui program penjaminan dan resolusi. LPS juga konsisten menggelar acara sosialisasi dan edukasi terkait tugas dan fungsi LPS serta manfaat program penjaminan LPS bagi keamanan dana simpanan masyarakat.