TRENDING
AdaKami, Bunga Rendah Tapi Biaya Layanan Hampir 100% 4 hours ago
Perkiraan Bunga FED AS Naik Lagi, Ada Ketidakpastian Pasar Keuangan 4 hours ago
Tren Belanja Online, Pengguna Kartu Kredit Beralih ke Pinjol 4 hours ago
Nilai Transaksi Via ATM, Kartu Debet, dan Kartu Kredit Kian Menurun 5 hours ago
Asyiknya, Kini Platform DANA Beri Pinjaman Uang 5 hours ago
berikutnya
sebelum
Search
23/09/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

UU P2SK Penguatan dan Reformasi Sektor Keuangan di Indonesia

Rilis Pers LPS

oleh Berita Perbankan
20/06/2023
in Bank, Ekonomi, Finansial, LPS
Reading Time:2 mins read
131 3
0
UU P2SK Penguatan dan Reformasi Sektor Keuangan di Indonesia
153
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan.id – Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menguatkan aspek kelembagaan dari otoritas pengawasan keuangan. Hal itu dinyatakan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Pengawasan Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa.

“UU P2SK juga  memperkuat arah koordinasi antar otoritas yang terlibat di dalam sektor keuangan yang yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, dan LPS yang tergabung dalam KSSK,” ujar Purbaya.

Dia juga melihat bahwa keberadaan UU P2SK akan menjadi salah satu tonggak reformasi sektor keuangan di Indonesia.

Pasalnya, masih banyak tantangan dalam sektor keuangan Indonesia. Seperti masalah literasi keuangan, ketimpangan akses keuangan, perlindungan investor dan konsumen, serta kebutuhan atas penguatan kerangka koordinasi penanganan stabilitas sistem keuangan.

Itulah sebabnya, UU P2SK ini memiliki urgensi yang tinggi untuk segera  diimplementasikan. “Karena itu, LPS menyambut baik adanya beberapa perubahan pengaturan termasuk adanya mandat baru yang diberikan kepada kami. LPS akan berkomitmen penuh untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya,” ucap Purbaya.

Dalam pembukaan diskusi yang  mengusung tema Peran dan Kebijakan LPS Pasca Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 yang digelar di St Regis, Jakarta, Selasa (20/6) juga menghadirkan pembicara Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih dan Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono dan Sekretaris KKSK Arif Wibisono.

Menambahkan Purbaya, Arif, mengatakan wujud penanganan krisis dan tekanan pasar keuangan melahirkan lesson learn dan reformasi dan penguatan kerangka pengaturan dan koordinasi. Faktor yang jelas mempengaruhi sekitar keuangan ke depan.

“Selain Amerika dan Eropa, maka setiap kondisi dan karakteristik setiap krisis berbeda. Pandemi menciptakan scarring effect. Dinamika perkembangan geopolitik, perekonomian dan sekitar keuangan global juga perkembangan instrumen dan transaksi keuangan yang makin kompleks dan terinterkoneksi. Juga penguatan tata kelola industri, penguatan koordinasi antar lembaga otoritas sektor keuangan dan penguatan jaring pengaman sistem keuangan,” beber Arif.

Tantangan dari UU  yang juga adalah Omnibus Law yang terdiri dari 27 bab dan 341 pasal itu, menurut Arif adalah masih dangkalnya sektor keuangan khususnya rendahnya tabungan pensiun dan asuransi. Tingkat bunga pinjaman relatif tinggi dibanding negara di kawasan sehingga mengakibatkan ekonomi berbiaya tinggi.

Terbatasnya instrumen keuangan yang sesuai kebutuhan masyarakat. Indeks keuangan inklusif yang perlu diperbaiki. Aspek tata kelola dan penegakan sektor hukum keuangan.

Lana juga angkat bicara. Dalam diskusi yang juga menjadi agenda Pertemuan Tahunan LPS dan Stakeholders ini, Lana mengatakan bahwa pengaturan UU P2SK terjadi sejak perubahan  UU No 24/2004 tentang LPS.

Perubahan kelembagaan yaitu organ LPS sama dengan Dewan Komisioner (DK), pembidangan tugas DK, pembentukan Badan Supervisi LPS, juga ADK yang dipilih DPR yang diusulkan Presiden.

Menurut Lana lagi, ada penguatan dan penambahan kewenangan LPS yaitu pemeriksaan bank dan PA, Penempatan dana pada BDP, pelaksanaan program penjaminan polis (PPP) dan Pengecualian kewenangan tertentu LPS dari UU PT, UU Perbankan dan UU Pasar Modal.

Lana menilai keberadaan UU ini jelas akan memberikan banyak pengaruh dan penyesuaian pada visi-misi juga penguatan SDM.

“Termasuk regulasi, infrastruktur dan sistem IT sebagai bagian transportasi selama masa transisi dan mudah-mudahan terus dinamis lima tahun ke depan,” katanya.

Fungsi LPS berdasarkan UU P2SK ini adalah menjamin simpanan, menjamin polis, turut aktif memelihara SSK,  melakukan resolusi bank juga likuidasi perusahaan asuransi. “Kita harus terus menanamkan awareness kepada nasabah dan masyarakat luas,” imbuh  Lana.

Didik Madiyono memaparkan tentang Resolusi Bank khususnya dalam alur penanganan dan Penyelesaian Bank sesuai UU P2SK yaitu bank dalam pengawasan normal, bank dalam penyehatan dan bank dalam resolusi.

“Rencana resolusi ini semua bank wajib membuat resolution plan. Untuk bank yang belum ada resolusi, kita sosialiasi untuk penyusunannya. Karena mencegah kegagalan bank itu lebih baik daripada mengobati kalau gagal. Jadi pendekatan kita adalah dalam usaha penyehatan,” tukas Didik. ***

Tags: LPSPurbaya Yudhi Sadewa
Previous Post

DPR Meminta LPS Segera Sosialisasikan Premi Restrukturisasi Perbankan yang Akan Diberlakukan Mulai 2025

Next Post

Bos LPS Jelaskan Urgensi Bank Wajib Bayar Premi Restrukturisasi Perbankan

Next Post
Bos LPS Jelaskan Urgensi Bank Wajib Bayar Premi Restrukturisasi Perbankan

Bos LPS Jelaskan Urgensi Bank Wajib Bayar Premi Restrukturisasi Perbankan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
LPS Dorong Pengembangan Batik Berteknologi Tinggi Batik Fractal di Sukabumi

LPS Dorong Pengembangan Batik Berteknologi Tinggi Batik Fractal di Sukabumi

20/09/2023
Antusiasme Tinggi Peserta Pelatihan LPS – Batik Fractal di Sukabumi

Antusiasme Tinggi Peserta Pelatihan LPS – Batik Fractal di Sukabumi

21/09/2023
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa

LPS Siapkan Dana Rp20 Miliar untuk Pengembangan Sentra Batik Berbasis AI di Jawa Barat

21/09/2023
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
Peduli Bakti Bagi Negeri, LPS Dukung Kemajuan UMKM Batik Kota Sukabumi

Peduli Bakti Bagi Negeri, LPS Dukung Kemajuan UMKM Batik Kota Sukabumi

20/09/2023
AdaKami, Bunga Rendah Tapi Biaya Layanan Hampir 100%

AdaKami, Bunga Rendah Tapi Biaya Layanan Hampir 100%

23/09/2023
Perkiraan Bunga FED AS Naik Lagi, Ada Ketidakpastian Pasar Keuangan

Perkiraan Bunga FED AS Naik Lagi, Ada Ketidakpastian Pasar Keuangan

23/09/2023
Tren Belanja Online, Pengguna Kartu Kredit Beralih ke Pinjol

Tren Belanja Online, Pengguna Kartu Kredit Beralih ke Pinjol

23/09/2023
Nilai Transaksi Via ATM, Kartu Debet, dan Kartu Kredit Kian Menurun

Nilai Transaksi Via ATM, Kartu Debet, dan Kartu Kredit Kian Menurun

23/09/2023
Asyiknya, Kini Platform DANA Beri Pinjaman Uang

Asyiknya, Kini Platform DANA Beri Pinjaman Uang

23/09/2023

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add