BeritaPerbankan – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, menyambut baik mandat baru yang diberikan kepada lembaganya berdasarkan Undang-Undang No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).
Peran dan fungsi LPS mengalami transformasi signifikan. Mandat baru ini memperluas tanggung jawab LPS menjadi risk minimizer, sebuah peran yang merupakan salah satu yang paling maju dalam praktik lembaga penjamin simpanan di dunia.
Purbaya mengatakan bahwa LPS telah berada pada tingkatan tertinggi dari mandat sebuah otoritas penjaminan simpanan yang setara dengan FDIC di Amerika Serikat dan KDIC di Korea Selatan. Ini memberikan pengakuan terhadap kemampuan Indonesia dalam mengelola risiko keuangan dan menjamin stabilitas.
“UUP2SK ini menjadi salah satu tonggak reformasi sektor keuangan di Indonesia karena akan memperkuat sekaligus menjawab berbagai hal yang selama ini masih menjadi tantangan bagi sektor keuangan kita,” jelas Purbaya.
Menurutnya, dengan mandat baru ini, LPS memiliki kewenangan berupa early intervention saat terjadi gangguan, sehingga memberikan lapisan perlindungan tambahan pada stabilitas sistem keuangan. Artinya, LPS tidak hanya berupaya untuk meminimalkan jumlah kerugian ketika menjalankan fungsi resolusi, namun juga akan berfokus pada upaya untuk mencegah terjadinya gangguan pada stabilitas sistem keuangan nasional.
Selain itu, salah satu perubahan besar pada LPS pasca UU P2SK ini adalah adanya mandat baru, yaitu LPS akan menjadi penjamin polis asuransi yang akan dilaksanakan maksimal 5 tahun sejak UU P2SK disahkan.
Direktur Eksekutif Surveilans, Data dan Pemeriksaan Asuransi LPS, Jarot Marhaendro, mengatakan bahwa Program Penjaminan Polis (PPP) dijadwalkan akan efektif mulai 12 Januari 2028. Penyelenggaraan PPP oleh LPS bertujuan melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari Perusahaan Asuransi (PA) yang dicabut izin usahanya (CIU).
“Setiap PA wajib menjadi peserta PPP, memiliki kewajiban memenuhi tingkat kesehatan tertentu, dan tingkat kesehatan PA akan ditentukan melalui koordinasi apik antara LPS dan OJK,” jelas Jarot.
Jarot menjelaskan bahwa program ini hanya menjamin unsur proteksi produk asuransi lini usaha tertentu, sementara asuransi sosial dan asuransi wajib dikecualikan dari PPP. PA yang tidak menjadi peserta PPP wajib membentuk dana jaminan, dan rincian mengenai lini usaha yang masuk PPP akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Mekanisme polis yang dijamin oleh LPS menurut UUP2SK adalah polis aktif atau belum berakhir, pengalihan portofolio polis, atau pengembalian hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta. Batas maksimal penjaminan polis akan diatur di PP, dan LPS akan berkonsultasi dengan DPR.
Adanya program penjaminan polis memberikan rasa aman bagi para pemegang polis asuransi, yang merupakan elemen penting dalam ekosistem keuangan. Ini tidak hanya meningkatkan stabilitas sistem keuangan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik dan pelaku pasar terhadap kemampuan Indonesia dalam mengelola risiko keuangan secara efektif dan efisien.
Reformasi di sektor keuangan ini diharapkan dapat membawa dampak positif jangka panjang bagi perekonomian Indonesia, menjadikannya lebih tangguh dan siap menghadapi berbagai tantangan keuangan global.