BeritaPerbankan – Pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menjadi UU PPSK telah dilakukan oleh DPR dalam Rapat Paripurna di Jakarta pada Kamis (15/12). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjadi salah satu lembaga keuangan yang mendapatkan tugas baru sesuai dengan amanat UU PPSK.
Tiga tugas tambahan LPS yaitu menjamin polis asuransi yang dikelola oleh perusahaan asuransi, melaksanakan resolusi bank dan melakukan penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas.
Sebelumnya LPS memiliki dua tugas yaitu menjamin simpanan nasabah perbankan dan ikut serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di sektor keuangan perbankan.
Resmi ditunjuk sebagai pelaksana program penjaminan polis asuransi, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan LPS sudah melakukan pembahasan teknis penjaminan polis meskipun masih perlu disempurnakan.
“Pembahasan teknis sudah dilakukan beberapa kali. Namun, detailnya masih harus disempurnakan lagi. Menyesuaikan dengan undang-undangnya,” kata Purbaya pada Sabtu (17/12).
Purbaya menambahkan LPS telah bertemu dengan para pelaku industri asuransi untuk berdiskusi tentang detail teknis penjaminan polis asuransi. Meski demikian LPS nantinya akan kembali menggelar pertemuan melanjutkan diskusi sekaligus sosialisasi UU PPSK dan kebijakan yang akan diambil LPS terkait pelaksanaan penjaminan polis.
Purbaya menuturkan LPS perlu melakukan persiapan sebelum menjalankan program penjaminan polis dalam UU PPSK. Purbaya mengakui ada banyak pekerjaan rumah yang harus dipersiapkan sebagai penjamin polis.
LPS harus menyesuaikan diri dengan UU PPSK yang baru saja disahkan. Terkait penjaminan polis LPS akan melakukan persiapan dengan penuh ketelitian, mempersiapkan visi, misi, strategi dan kebijakan penjaminan perusahaan asuransi.
“Baik sisi peraturan maupun teknis pelaksanaannya tidak akan mudah, tapi kami yakin akan siap sesuai dengan batas waktu yang diberikan,” jelas Purbaya.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menuturkan sesuai dengan ketentuan dalam UU PPSK, LPS memiliki waktu lima tahun untuk mempersiapkan segala sesuatunya sebelum program penjaminan polis direalisasikan.
Sejumlah persiapan harus dilakukan LPS dan industri perasuransian itu sendiri. Anggota DK LPS, Didik Madiyono mengatakan perlu transisi mempersiapkan tugas baru yang diamankan undang-undang kepada LPS.
Didik menambahkan agar penjaminan polis berjalan efektif, maka industri asuransi harus memperbaiki manajemen risiko dan pengawasan agar perusahaan asuransi berada dalam kondisi yang sehat sebelum LPS menjalankan program penjaminan polis.
LPS juga harus mempersiapkan teknis penjaminan apakah akan mengikuti sistem penjaminan simpanan perbankan yang sudah dilakukan LPS sejak tahun 2005 atau ada ketentuan lain yang mengatur pelaksanaan tugas tersebut.
LPS optimis program penjaminan polis asuransi dapat memberikan dampak positif terhadap industri asuransi nasional, di tengah maraknya kasus gagal bayar polis oleh sejumlah perusahaan asuransi.
Kehadiran program penjaminan polis dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi dan memperbaiki citra perusahaan asuransi yang tercoreng akibat kasus gagal bayar tersebut.