TRENDING
Dukung Ekonomi Kreatif, LPS Helat Konser Musik Jazz Bertajuk ‘The 46th Jazz Goes to Campus’ 13 hours ago
LPS: Pergerakan Ekonomi Dorong Pertumbuhan Tabungan Nasabah di Bawah Rp 100 Juta Per Agustus 2023 14 hours ago
LPS: Kinerja Industri Perbankan Terjaga Stabil, dari Sisi Permodalan, Likuiditas dan Rentabilitas 2 days ago
Pandemi Covid-19 Berakhir, LPS Cabut Relaksasi Denda Pembayaran Premi Mulai Januari 2024 2 days ago
Data Per Agustus 2023, Sebanyak 99,94 Persen Rekening Nasabah Bank Dijamin Penuh LPS 3 days ago
berikutnya
sebelum
Search
04/10/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home LPS

UU PPSK Resmi Disahkan, Badan Supervisi LPS dan OJK Siap Dibentuk

oleh Permadi
17/12/2022
in LPS
Reading Time:2 mins read
0 0
0
UU PPSK Resmi Disahkan, Badan Supervisi LPS dan OJK Siap Dibentuk
0
SHARE
6
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) resmi disahkan DPR pada Kamis (15/12) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menuturkan kehadiran UU PPSK menjadi momentum reformasi sektor keuangan Indonesia yang diklaim akan mampu memperkuat sistem keuangan nasional dari berbagai risiko sektor keuangan global, seperti pandemi, geopolitik, perubahan iklim dan teknologi.

“Momentum reformasi sektor keuangan Indonesia melalui UU PPSK ini juga akan menguatkan sistem keuangan dalam menghadapi berbagai skenario global,” tuturnya.

Dalam UU PPSK salah satunya mengatur tentang pembentukan Badan Supervisi untuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Anggota Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan pembentukan Badan Supervisi LPS dan OJK akan segera dilakukan setelah UU PPSK disahkan.

“Proses tahapannya dimulai setelah UU PPSK berlaku,” ujarnya.

Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati menuturkan, berdasarkan pasal 336 UU PPSK, pembentukan Badan Supervisi LPS dan OJK dilakukan paling lambat satu tahun sejak UU PPSK disahkan.

Namun jika melihat pembentukan Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) pada tahun 2005 silam, DPR mulai menyeleksi anggota BSBI setidaknya 6 bulan sebelum waktu penetapan.

Anis berharap Badan Supervisi LPS dan OJK nantinya dapat meningkatkan kinerja, transparansi, akuntabilitas, independensi serta kredibilitas OJK dan LPS.

“Karena nantinya ada pelaporan rutin yang dilaksanakan oleh badan supervisi yang menjadi kepanjangan DPR,” ungkapnya.

Badan Supervisi LPS dan OJK akan bertugas membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap LPS dan OJK di bidang tertentu.

UU PPSK mengatur masa jabatan anggota Badan Supervisi yaitu selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali di periode berikutnya.

Sementara itu untuk anggaran Badan Supervisi bersumber dari anggaran operasional LPS dan OJK. Ketentuan mengenai anggaran, organisasi dan tata cara kerja Badan Supervisi selanjutnya akan diatur dalam Peraturan LPS dan OJK setelah dikonsultasikan dengan DPR.

Untuk menjaga independensi, anggota Badan Supervisi LPS dan OJK tidak boleh berasal dari pengurus partai politik. Jumlah anggota Badan Supervisi paling sedikit 5 orang yang dipimpin oleh satu orang ketua, yang dipilih dari dan oleh anggotanya.

Tags: Badan SupervisiBIBSBIDPRlembaga penjamin simpananLPSojkRUU PPSKUU PPSK
Previous Post

AAUI Dukung LPS Jamin Polis Asuransi

Next Post

Menkeu Sri Mulyani: UU PPSK Memperkuat Peran dan Independensi BI, OJK dan LPS

Next Post
KSSK : Kondisi Stabilitas Sistem Keuangan pada Kuartal III 2022 Tetap Resilience

Menkeu Sri Mulyani: UU PPSK Memperkuat Peran dan Independensi BI, OJK dan LPS

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Daftar 4 Bank dengan Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

Daftar 4 Bank Terbesar di Indonesia, Modal Inti di Atas Rp 70 Triliun

02/10/2022
LPS: Simpanan Valas di Bank Umum Turun 6,4 Persen Menjadi Rp 1.159 triliun

LPS: Kinerja Industri Perbankan Terjaga Stabil, dari Sisi Permodalan, Likuiditas dan Rentabilitas

02/10/2023
Penyaluran Kredit Hijau Belum Signifikan, LPS Minta OJK Dorong Perbankan Dukung Proyek Energi Hijau

Penyaluran Kredit Hijau Belum Signifikan, LPS Minta OJK Dorong Perbankan Dukung Proyek Energi Hijau

28/09/2023
Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

26/05/2022
Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

23/05/2022
Dukung Ekonomi Kreatif, LPS Helat Konser Musik Jazz Bertajuk ‘The 46th Jazz Goes to Campus’

Dukung Ekonomi Kreatif, LPS Helat Konser Musik Jazz Bertajuk ‘The 46th Jazz Goes to Campus’

03/10/2023
Bos LPS: Pelemahan Dolar Bikin Rupiah Menguat

LPS: Pergerakan Ekonomi Dorong Pertumbuhan Tabungan Nasabah di Bawah Rp 100 Juta Per Agustus 2023

03/10/2023
LPS: Simpanan Valas di Bank Umum Turun 6,4 Persen Menjadi Rp 1.159 triliun

LPS: Kinerja Industri Perbankan Terjaga Stabil, dari Sisi Permodalan, Likuiditas dan Rentabilitas

02/10/2023
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan di Level 4,25 Persen Hingga Januari 2024

Pandemi Covid-19 Berakhir, LPS Cabut Relaksasi Denda Pembayaran Premi Mulai Januari 2024

02/10/2023
Data Per Agustus 2023, Sebanyak 99,94 Persen Rekening Nasabah Bank Dijamin Penuh LPS

Data Per Agustus 2023, Sebanyak 99,94 Persen Rekening Nasabah Bank Dijamin Penuh LPS

01/10/2023

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add