TRENDING
Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito 3 months ago
LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS 3 months ago
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik 3 months ago
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023 3 months ago
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022 3 months ago
berikutnya
sebelum
Search
22/03/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home LPS

UU PPSK Resmi Disahkan, Badan Supervisi LPS dan OJK Siap Dibentuk

oleh Permadi
17/12/2022
in LPS
Reading Time:2 mins read
0 0
0
UU PPSK Resmi Disahkan, Badan Supervisi LPS dan OJK Siap Dibentuk
0
SHARE
5
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) resmi disahkan DPR pada Kamis (15/12) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menuturkan kehadiran UU PPSK menjadi momentum reformasi sektor keuangan Indonesia yang diklaim akan mampu memperkuat sistem keuangan nasional dari berbagai risiko sektor keuangan global, seperti pandemi, geopolitik, perubahan iklim dan teknologi.

“Momentum reformasi sektor keuangan Indonesia melalui UU PPSK ini juga akan menguatkan sistem keuangan dalam menghadapi berbagai skenario global,” tuturnya.

Dalam UU PPSK salah satunya mengatur tentang pembentukan Badan Supervisi untuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Anggota Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan pembentukan Badan Supervisi LPS dan OJK akan segera dilakukan setelah UU PPSK disahkan.

“Proses tahapannya dimulai setelah UU PPSK berlaku,” ujarnya.

Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati menuturkan, berdasarkan pasal 336 UU PPSK, pembentukan Badan Supervisi LPS dan OJK dilakukan paling lambat satu tahun sejak UU PPSK disahkan.

Namun jika melihat pembentukan Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) pada tahun 2005 silam, DPR mulai menyeleksi anggota BSBI setidaknya 6 bulan sebelum waktu penetapan.

Anis berharap Badan Supervisi LPS dan OJK nantinya dapat meningkatkan kinerja, transparansi, akuntabilitas, independensi serta kredibilitas OJK dan LPS.

“Karena nantinya ada pelaporan rutin yang dilaksanakan oleh badan supervisi yang menjadi kepanjangan DPR,” ungkapnya.

Badan Supervisi LPS dan OJK akan bertugas membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap LPS dan OJK di bidang tertentu.

UU PPSK mengatur masa jabatan anggota Badan Supervisi yaitu selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali di periode berikutnya.

Sementara itu untuk anggaran Badan Supervisi bersumber dari anggaran operasional LPS dan OJK. Ketentuan mengenai anggaran, organisasi dan tata cara kerja Badan Supervisi selanjutnya akan diatur dalam Peraturan LPS dan OJK setelah dikonsultasikan dengan DPR.

Untuk menjaga independensi, anggota Badan Supervisi LPS dan OJK tidak boleh berasal dari pengurus partai politik. Jumlah anggota Badan Supervisi paling sedikit 5 orang yang dipimpin oleh satu orang ketua, yang dipilih dari dan oleh anggotanya.

Tags: Badan SupervisiBIBSBIDPRlembaga penjamin simpananLPSojkRUU PPSKUU PPSK
Previous Post

AAUI Dukung LPS Jamin Polis Asuransi

Next Post

Menkeu Sri Mulyani: UU PPSK Memperkuat Peran dan Independensi BI, OJK dan LPS

Next Post
KSSK : Kondisi Stabilitas Sistem Keuangan pada Kuartal III 2022 Tetap Resilience

Menkeu Sri Mulyani: UU PPSK Memperkuat Peran dan Independensi BI, OJK dan LPS

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Produk Simpanan Bank Syariah yang Dijamin LPS

Produk Simpanan Bank Syariah yang Dijamin LPS

05/06/2022
Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

01/07/2022
Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

23/05/2022
Respon LPS Soal Deposito Bank Neo Commerce Tidak Dijamin LPS

Respon LPS Soal Deposito Bank Neo Commerce Tidak Dijamin LPS

05/07/2022
LPS Minta Perbankan Tak Pesimis Terhadap Prospek Ekonomi di Tahun 2023

Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito

31/12/2022
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS

31/12/2022
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

31/12/2022
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

31/12/2022
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

31/12/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add