BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dipastikan akan menjalankan tugas baru yaitu menjamin polis asuransi yang dikelola perusahaan asuransi. Lantas produk asuransi apa saja yang akan dijamin LPS? Apakah unit link juga bakal dijamin LPS?
DPR RI pada Kamis (15/12) resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menjadi UU PPSK yang mengubah beberapa UU dan memberikan pengaturan baru dalam rangka pengembangan dan penguatan sektor keuangan secara terintegrasi.
LPS menjadi salah satu lembaga keuangan yang mendapatkan pengaturan baru terkait tugas, wewenang dan fungsi guna mendukung dan memperkuat stabilitas sistem keuangan.
Tiga tugas baru LPS berdasarkan UU PPSK adalah menjamin polis asuransi, menjalankan resolusi bank dan resolusi perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh otoritas pengawas dengan cara melikuidiasi perusahaan tersebut.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menilai UU PPSK merupakan tonggak penguatan sektor keuangan yang mampu mendukung stabilitas sistem keuangan yang semakin baik dan mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
“Selain itu, UU P2SK juga memperkuat koordinasi antar anggota KSSK sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing untuk menjaga Stabilitas Sistem Keuangan atau SSK,” kata Purbaya.
Program penjaminan polis menjadi salah satu tugas LPS yang sudah lama dinantikan oleh para pelaku industri asuransi dan juga masyarakat khususnya para pemegang polis sejak tahun 2017 lalu.
Hingga saat ini belum ada kepastian tentang produk asuransi apa saja yang akan dijamin oleh LPS dan berapa nilai penjaminan yang diberikan bagi pemegang polis.
UU PPSK, seperti dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani, memberikan waktu selama lima tahun bagi LPS untuk menyusun aturan, termasuk kriteria produk asuransi yang dijamin, tarif premi, cakupan penjaminan, nilai penjaminan dan lain sebagainya.
Namun yang membuat penasaran masyarakat adalah apakah LPS juga nantinya akan menjamin unit link dalam program penjaminan polis?
Ketua Umum Independent Financial Planner Club (IFPC), Aidil Akbar Madjid mendefinisikan unit link sebagai jenis asuransi yang mengkombinasikan asuransi permanen (whole life) dengan produk investasi.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan bahwa LPS akan menjamin asuransi, namun khusus unit link atau produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI), LPS hanya menjamin unsur proteksinya.
“Kalau ada unsur investasi itu bukan termasuk yang akan dijamin. Kalau engga itu salah kaprah, masa investasi lalu minta penjaminan,” ujar Febrio.
Penjaminan tidak akan diberikan untuk produk asuransi yang mengandung unsur investasi seperti pada unit link yang memiliki risiko tinggi.
Febri meminta masyarakat dapat memahami produk asuransi semacam itu tidak dijamin LPS. Jika ingin produk investasi yang dijamin LPS, masyarakat dapat membeli deposito perbankan.
Sejak tahun 2005 LPS sudah melakukan penjaminan terhadap produk simpanan perbankan, salah satunya deposito. LPS menjamin dana nasabah bank yang dilikuidasi hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank dengan syarat 3T yaitu simpanan tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan di atas tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank merugi salah satunya akibat kredit macet.
“Masa ketika Anda risk taking terus Anda minta dijamin ya, itu artinya anda beli deposito aja,” tuturnya.
Dia berharap LPS dapat segera mempelajari tentang program penjaminan polis, peraturan pelaksaannya, jenis produk asuransi yang dijamin dan kriteria perusahaan yang boleh menjadi peserta penjaminan.
Dengan demikian LPS dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa polis asuransi mereka aman dijamin LPS.
LPS hadir memastikan proses klaim penjaminan polis berjalan lancar saat perusahaan asuransi ditutup izin usahnya oleh otoritas pengawas, sehingga masyarakat tidak khawatir membeli produk asuransi.
Terkait pelaksanaan program penjaminan polis yang baru akan dilaksanakan pada tahun 2027 atau lima tahun sejak UU PPSK disahkan, LPS memiliki waktu 5 tahun dalam mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk mendukung terselenggaranya penjaminan asuransi.
Selain itu dalam kurun waktu lima tahun tersebut industri asuransi diharapkan mampu berbenah diri, sebab penjaminan asuransi harus dilaksanakan dalam kondisi industri asuransi yang sehat.
“Industri asuransi harus memahami apa ini program penjaminan polis, bahkan industro asuransi saat ini pun semuanya harus relatively sehat dulu jangan sampai nanti ketika kita perkenalkan program penjaminan polis terjadi salah persepsi lalu masyarakat jadi bingung,” katanya.