BeritaPerbankan – Jumlah bank yang mengalami kebangkrutan dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkat menjadi 13 bank. Yang terbaru, PT BPR Lubuk Raya Mandiri mengalami kebangkrutan dan izinnya dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.03/2024 pada 23 Juli 2024.
Dijelaskan oleh Kepala OJK Sumbar Roni Nazra pada Selasa, 23 Juli 2024 bahwa pencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
Setelah pencabutan izin usaha oleh OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melaksanakan fungsi penjaminan simpanan dan melakukan proses likuidasi. Dengan kebangkrutan BPR Lubuk Raya Mandiri, jumlah bank bangkrut di Indonesia pada tahun ini semakin bertambah.
Sepanjang tahun 2024, ada 13 bank yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK. Semua bank yang bangkrut merupakan BPR, dengan sebagian besar berasal dari Jawa Tengah, sementara yang lainnya dari Sumatra Barat hingga Bali.
Berikut daftar bank yang bangkrut sepanjang 2024:
- BPR Bank Jepara Artha (Perseroda)
- PT BPR Dananta
- BPRS Saka Dana Mulia
- BPR Bali Artha Anugrah
- BPR Sembilan Mutiara
- BPR Aceh Utara
- PT BPR EDCCASH
- Perumda BPR Bank Purworejo
- PT BPR Bank Pasar Bhakti
- PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
- BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
- Koperasi BPR Wijaya Kusuma
- PT BPR Lubuk Raya Mandiri
OJK merespons lonjakan ini dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2024, yang mengatur tata kelola bagi BPR dan BPRS serta mewajibkan strategi anti fraud yang lebih efektif. Langkah ini diambil untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR dan BPRS, menghadapi tantangan internal dan eksternal yang semakin kompleks dalam industri perbankan.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terlibat dalam likuidasi bank-bank yang bangkrut, memastikan klaim simpanan nasabah dijamin aman. Sumber daya LPS telah cukup untuk memenuhi klaim tersebut, dengan aset mencapai Rp224,66 triliun per Februari 2024.
Asosiasi seperti Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) juga aktif dalam meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko di kalangan anggotanya. Mereka memastikan bahwa pengurus bank memiliki kompetensi sesuai dengan regulasi dan perkembangan industri terkini, untuk memperkuat kepercayaan publik pada lembaga keuangan ini.