BeritaPerbankan – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat bahwa banyak masyarakat beralih ke rokok murah, yang dikenal sebagai downtrading, sebagai akibat dari kenaikan tarif cukai tembakau dari tahun ke tahun. “Downtrading memang dipengaruhi oleh kebijakan tarif yang berlaku selama ini,” ungkap Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani pada Minggu (21/7/2024).
Meskipun demikian, Askolani menegaskan bahwa Bea Cukai akan mengawasi perubahan ini dengan cermat. Dia menekankan pentingnya memastikan bahwa downtrading terjadi secara alami dan bukan sebagai upaya manipulasi oleh produsen untuk menghindari tarif cukai yang ditetapkan. “Jika downtrading itu murni karena faktor ekonomi, kita tidak bisa menghalanginya. Namun, praktik yang tidak sesuai atau upaya mengelabui akan kami tindak,” tambahnya.
Selain melakukan pengawasan, Askolani juga mengindikasikan bahwa fenomena downtrading ini akan menjadi pertimbangan untuk merumuskan aturan yang lebih tepat ke depannya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR mengenai Laporan Semester 1, melaporkan bahwa penerimaan cukai tembakau mengalami kontraksi selama dua tahun berturut-turut yang mengakibatkan penerimaan cukai mengalami penurunan. Penurunan ini terjadi karena banyak produsen rokok beralih ke kelompok 3 yang memiliki tarif cukai lebih rendah.
Meskipun demikian, Sri Mulyani menegaskan bahwa penurunan ini sesuai dengan tujuan penetapan tarif cukai rokok, yang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi tembakau. “Cukai ditetapkan dengan tujuan mengatur produksi rokok, sehingga dampak ini sesuai dengan yang diharapkan,” tambahnya.