BeritaPerbankan – Guru Besar Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Prof Candra Fajri Ananda, mengatakan di tingkat regional ASEAN, sektor keuangan Indonesia masih relatif tertinggal, hanya 59,5 persen. Sedangkan Singapura 572,1 persen, Malaysia 198,6 persen, dan Thailand 146,6 persen.
“Fakta ini juga terjadi pada indikator kapitalisasi pasar modal terhadap PDB, cakupan asuransi dan dana pensiun juga masih jauh tertinggal dengan negara-negara tersebut,” katanya. Di sisi lain, perekonomian bertransisi dengan cepat ke arah digital ekonomi dan semakin terintegrasi, tidak terkecuali di sektor keuangan. Diindikasikan dengan pertumbuhan pesat fintech dan mulai munculnya konglomerasi grup Big-Tech.
Selain itu, kata dia, sektor keuangan dihadapkan pada tantangan transisi perekonomian ke arah sustainable yang perlu didukung oleh sektor keuangan yang kuat. Tidak hanya itu, literasi keuangan dan akses keuangan yang rendah, tingginya biaya transaksi keuangan, terbatasnya instrumen keuangan, masih menghantui sektor keuangan.
Padahal, pembangunan menuju Indonesia Emas 2045 tidak bisa dilepaskan dari daya saing sektor keuangan Indonesia yang mumpuni. “Oleh karena itu, UU Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (P2SK) lahir untuk menjawab tantangan dan permasalahan tersebut,” ujar Candra yang juga Stafsus Menkeu tersebut.
Konsekuensi dari implementasi UU P2SK, kata dia, akan memberikan kewenangan tambahan kepada lembaga yang terlibat. Salah satunya OJK yang ditambahkan mandat baru dalam penanganan a.l bursa karbon dan aset kripto. Tugas untuk penguatan sektor keuangan tugas tambahan juga diamanahkan untuk LPS, BI, maupun Kementerian Keuangan. Pelibatan yang melibatkan banyak stakeholder-nya ini, dia menilai, tidak mudah, koordinasi dan sinergi kebijakan antar berbagai kepentingan akan menjadi tantangan yang harus dihadapi, dan tentunya didukung dengan SDM yang kompeten.
Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri, menegaskan dengan telah diterbitkannya UU P2SK, OJK sebagai otoritas yang berwenang melakukan pengaturan dan pengawasan lembaga jasa keuangan telah melakukan berbagai persiapan sebagai tindak lanjut UU P2SK, seperti menyusun program kerja strategis dan respons kebijakan untuk dapat menjalankan tugas dan kewenangan sesuai amanat UU P2SK.