BeritaPerbankan – LPS bertugas untuk mengganti uang nasabah bank yang dicabut izinnya. Tercatat sejak 2005 hingga Mei 2023 ada 119 bank yang telah dicabut izinnya. Akan tetapi ternyata tidak semua simpanan nasabah diganti oleh LPS. LPS mencatat ada simpanan senilai Rp 373 miliar dari 19.101 rekening tidak layak bayar pada tenggang waktu itu.
Bila dirinci, sebanyak Rp 155 miliar atau 41,5% berasal dari bank umum dan sebesar Rp 218 miliar atau 58,4% berasal dari bank perekonomian rakyat (BPR) atau bank perekonomian rakyat syariah (BPRS).
Ada tiga alasan mengapa ratusan miliar simpanan itu tidak diganti LPS, antara lain, sebanyak 76,52% dari total TLB memiliki bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga penjaminan. Sebagai informasi, LPS memiliki dua ketentuan utama bagi nasabah yang ingin simpanannya dijamin, yakni maksimal Rp 2 miliar dan memiliki bunga simpanan di bawah tingkat bunga penjaminan LPS.
Adapun tingkat bunga penjaminan yang berlaku 1 Juni-30 September 2023 di bank umum adalah sebesar 4,25% untuk simpanan rupiah dan 2,25% untuk simpanan valas. Sementara itu untuk BPR senilai 6,75%.
Tercatat saat ini LPS melaporkan total simpanan layak bayar sejak 2005 hingga 31 Mei 2023 senilai Rp 1.495 triliun. Seluruh simpanan tersebut telah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan penggantian.
Selain batas nominal dan tingkat bunga penjaminan, LPS juga akan melakukan verifikasi terhadap simpanan nasabah di bank yang tutup. Dalam temuan LPS, ada simpanan di bank tutup tidak diganti karena tidak ditemukan aliran dana masuk. Kemudian ada pula yang tidak diganti karena nasabah yang terkait merupakan penyebab bank menjadi tidak sehat.