TRENDING
Risiko Membayangi Simpanan Berbunga Tinggi, LPS: Melebihi Tingkat Bunga LPS, Pasti Tidak Dijamin 2 hours ago
Bunga Deposito Hingga 8 Persen, LPS: Nasabah Harus Tahu Risikonya Simpanan Tidak Layak Bayar LPS 3 hours ago
Hari ini 6 Juli 2022 Rupiah Tembus 15.001! 9 hours ago
Dihantam Pandemi, Perbankan Indonesia Masih Tumbuh! 9 hours ago
Respon LPS Soal Deposito Bank Neo Commerce Tidak Dijamin LPS 1 day ago
berikutnya
sebelum
Search
06/07/2022
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Ekonomi

Wah, Ada Rp20,84 T Piutang Pajak Macet!

Belum Dilakukan Penagihan Secara Maksimal

oleh Nara
23/06/2022
in Ekonomi
Reading Time:1 min read
0 0
0
Wah, Ada Rp20,84 T Piutang Pajak Macet!
0
SHARE
2
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Catatan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2021, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menemukan piutang pajak macet sebesar Rp 20,84 triliun yang belum dilakukan penagihan secara memadai oleh pemerintah.

“Atas permasalahan ini BPK merekomendasikan pemerintah, antara lain agar melakukan inventarisasi atas piutang macet yang daluwarsa penagihan per 30 Juni 2022, dan melakukan tindakan penagihan aktif sesuai ketentuan,” ujarnya di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (23/6/2022).

Selain piutang macet senilai Rp 20,84 triliun, BPK juga menemukan pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan tahun 2021 sebesar Rp 15,31 triliun yang belum sepenuhnya memadai.

Atas permasalahan ini, BPK merekomendasikan pemerintah agar menguji kembali kebenaran pengajuan insentif dan fasilitas perpajakan yang dilakukan wajib pajak dan disetujui. Kemudian, menangih kekurangan pembayaran pajak beserta sanksi untuk pemberian insentif dan fasilitas yang tidak sesuai. “Ini perlu ditindaklanjuti pemerintah guna perbaikan pengelolaan APBN,” tutupnya.

Dalam pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), BPK juga menemukan bahwa ada sisa dana investasi pemerintah dalam rangka rangka PEN tahun 2020 dan 2021 ke Garuda Indonesia Rp 7,5 triliun tidak disalurkan.

Isma Yatun merekomendasikan agar pemerintah mengembalikan sisa dana investasi ke kas umum negara. “Atas permasalahan ini BPK merekomendasikan pemerintah, antara lain agar mengembalikan sisa dana investasi pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional kepada PT Garuda Indonesia sebesar Rp 7,5 triliun ke rekening kas umum negara,” ujarnya.

Dana untuk suntikan modal ke Garuda Indonesia ini bersumber dari dana investasi pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (IP-PEN) tahun 2020 yang disiapkan untuk maskapai pelat merah itu. Diketahui, pemerintah mengupayakan berbagai cara untuk menyelamatkan Garuda Indonesia. Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo bahkan akan negosiasi dengan Kementerian Keuangan untuk mencairkan dana Rp 7,5 Triliun.

Tags: 20.8T2021piutang pajak macet
Previous Post

LPS Optimis Outlook Perbankan Sepanjang Tahun 2022 Akan Terus Membaik

Next Post

Begini Nasib Mesin ATM Pasca Ramainya Transaksi Digital!

Next Post
Begini Nasib Mesin ATM Pasca Ramainya Transaksi Digital!

Begini Nasib Mesin ATM Pasca Ramainya Transaksi Digital!

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Respon LPS Soal Deposito Bank Neo Commerce Tidak Dijamin LPS

Respon LPS Soal Deposito Bank Neo Commerce Tidak Dijamin LPS

05/07/2022
Bunga Deposito Mulai dari 6,5 Persen, Bank Neo Commerce: Kita Tidak Ikut Penjaminan LPS

Bunga Deposito Mulai dari 6,5 Persen, Bank Neo Commerce: Kita Tidak Ikut Penjaminan LPS

05/07/2022
Fenomena Rentenir ‘Bank Keliling’ : Dicaci dan Dicari

Fenomena Rentenir ‘Bank Keliling’ : Dicaci dan Dicari

08/09/2021
Postur APBN 2023 Masih Defisit!

Postur APBN 2023 Masih Defisit!

22/05/2022
Lebih Kenal Yuk Dengan Investasi Syariah!

Lebih Kenal Yuk Dengan Investasi Syariah!

28/06/2022
Deposito Makin Digemari, LPS Catat Kontribusinya Mencapai Rp 2.809 Triliun

Risiko Membayangi Simpanan Berbunga Tinggi, LPS: Melebihi Tingkat Bunga LPS, Pasti Tidak Dijamin

06/07/2022
Setelah 7 Tahun, LPS Pailitkan Pengurus dan Pemegang Saham BPR Citraloka Dana Mandiri

Bunga Deposito Hingga 8 Persen, LPS: Nasabah Harus Tahu Risikonya Simpanan Tidak Layak Bayar LPS

06/07/2022
Hari ini 6 Juli 2022 Rupiah Tembus 15.001!

Hari ini 6 Juli 2022 Rupiah Tembus 15.001!

06/07/2022
Dihantam Pandemi, Perbankan Indonesia Masih Tumbuh!

Dihantam Pandemi, Perbankan Indonesia Masih Tumbuh!

06/07/2022
Respon LPS Soal Deposito Bank Neo Commerce Tidak Dijamin LPS

Respon LPS Soal Deposito Bank Neo Commerce Tidak Dijamin LPS

05/07/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add