BeritaPerbankan – PT Bank Mega Syariah menegaskan komitmennya dalam mendorong pengembangan wakaf produktif dan memperkuat ekosistem keuangan syariah nasional dengan menjadi mitra distribusi Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) seri SWR006. Pada penerbitan kali ini, bank tersebut menargetkan penjualan mencapai sedikitnya Rp15 miliar.
Dana hasil pengumpulan wakaf akan diinvestasikan dalam Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) berbentuk sukuk. Imbal hasil dari sukuk tersebut akan dimanfaatkan untuk berbagai program wakaf produktif, seperti pembangunan kios dan minimarket di area masjid, penyediaan fasilitas kesehatan, serta pengembangan sentra kuliner. Sebagian dana juga akan disalurkan untuk kegiatan sosial pendamping, termasuk program tridharma perguruan tinggi.
Dalam pelaksanaannya, Bank Mega Syariah menggandeng Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai nazir. Melalui aplikasi M-Syariah, nasabah dapat menunaikan wakaf secara digital dengan memilih nazir, menentukan jenis wakaf, serta melakukan wakaf atas nama pribadi maupun orang lain. Setiap transaksi akan mendapatkan sertifikat resmi dari pihak nazir.
Produk investasi berbasis wakaf ini menawarkan imbal hasil mengambang sebesar 5,70% selama dua tahun, dengan pembayaran dilakukan setiap bulan. Pemesanan dapat dilakukan hingga 15 Oktober 2025, baik melalui microsite resmi Bank Mega Syariah maupun di kantor cabang, dengan nilai minimum Rp1 juta.
Digital Business Group Head Bank Mega Syariah, Sigit Suryawan, menyebutkan bahwa CWLS SWR006 menjadi salah satu langkah strategis untuk memperluas partisipasi masyarakat dalam pengembangan wakaf produktif. Ia juga menegaskan bahwa produk ini tidak hanya memberikan keuntungan finansial yang kompetitif, tetapi juga berdampak sosial nyata bagi masyarakat. “Kami berharap minat masyarakat terus meningkat sebagaimana tren positif pada seri-seri sebelumnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (5/10/2025).
Sejak pertama kali terlibat dalam CWLS pada 2021, Bank Mega Syariah mencatat peningkatan pemesanan dari waktu ke waktu. Nilai pemesanan pada seri SWR002 mencapai Rp8,49 miliar, SWR003 sebesar Rp5,58 miliar, SWR004 sebesar Rp84,79 miliar, dan SWR005 pada 2024 melonjak hingga Rp104,27 miliar.
Secara nasional, potensi wakaf uang di Indonesia diperkirakan mencapai Rp180 triliun per tahun, namun realisasinya masih rendah. Berdasarkan data BWI, hingga 2024 nilai wakaf uang yang berhasil dihimpun baru sekitar Rp2,9 triliun atau kurang dari dua persen dari total potensi.
Keterlibatan Bank Mega Syariah dalam distribusi CWLS juga berdampak positif terhadap kinerja bisnis, terutama melalui peningkatan fee-based income (FBI) sebagai sumber pendapatan non-bunga. Hal ini turut memperkuat posisi bank dalam mendukung pengembangan wakaf produktif dan memperluas kontribusi terhadap keuangan syariah nasional.
Pada kuartal II 2025, total FBI Bank Mega Syariah naik enam persen menjadi lebih dari Rp21 miliar dibandingkan kuartal sebelumnya. Hingga Agustus 2025, kinerja bank juga menunjukkan pertumbuhan positif dibandingkan akhir 2024: dana pihak ketiga meningkat 0,7% menjadi lebih dari Rp11 triliun (year to date/ytd), total aset tumbuh 8,8% menjadi Rp17,39 triliun, dan penyaluran pembiayaan naik 18,7% menjadi Rp9,21 triliun.











