TRENDING
LPS: Kredit Perbankan dan DPK Lanjutkan Tren Pemulihan 15 hours ago
Rupiah Siap Berdikari, KSSK Bentuk Gugus Tugas Khusus Pengembangan LCS 16 hours ago
Jangan Lupa, Tanda Tangan Digital dan Meterai Elekronik Sudah Diluncurkan! 17 hours ago
Ada Apa Dengan PHK Massal Perusahaan Start Up? 17 hours ago
Transaksi E-money Melejit 50 Persen Pada Awal 2022! 18 hours ago
berikutnya
sebelum
Search
29/05/2022
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Fintech

WALAH, PINJOL ILEGAL MENYAMAR JADI LEGAL?

Mencatut Nama OJK di Aplikasinya

oleh Nara
27/01/2022
in Ekonomi, Featured, Finansial, Fintech
Reading Time:1 min read
0 0
0
WALAH, PINJOL ILEGAL MENYAMAR JADI LEGAL?
0
SHARE
3
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

Beritaperbankan – OJK terus mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap modus pinjaman online (pinjol) ilegal yang menyamar menyerupai institusi lain. OJK bahkan menemukan oknum yang mengatasnamakan ‘Pinjol OJK’ dalam melakukan operasinya demi meyakinkan para calon korban. Padahal, OJK sebagai regulator tidak mungkin terlibat langsung dengan operasional lembaga jasa keuangan, bahkan yang resmi sekalipun.

“Ingat, OJK tidak pernah mengirimkan atau meminta pembayaran pinjaman online atau tagihan lembaga jasa keuangan lainnya. Jangan mudah percaya dengan informasi atau tawaran terkait pinjaman online yang mengatasnamakan OJK,” ungkap OJK dalam keterangan resminya, Kamis (27/1/2022).

Senada dengan hal itu, Training and Capacity Building Manager Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Gledys Sinaga menekankan bahwa masyarakat juga perlu berhati-hati dengan modus pinjol ilegal yang menyamar atau menyerupai platform legal lain. AFPI mengingatkan bahwa platform fintech peer-to-peer (P2P) lending resmi OJK sekaligus anggota AFPI berjumlah 103 platform dan memiliki website atau aplikasi ponsel tertentu yang sudah terdaftar.

Masyarakat diharapkan semakin cermat dan terus melakukan cross-check sebelum melakukan transaksi. “AFPI pun masih sering menemui keluhan pengguna suatu platform yang sekilas mirip anggota kami, tapi setelah dicek lagi, ternyata itu pinjol ilegal. Namanya sama tapi ada tambahan simbol dash [-] atau underscore [_], atau ejaannya sama tapi huruf di tulisannya berbeda. Jadi harus cermat dan hati-hati,” ujarnya dalam diskusi virtual bersama Bisnis.com dan AdaKami bertajuk ‘Trend P2P Menurut Asosiasi, Media, dan Platform’.

Source: https://finansial.bisnis.com/
Tags: ilegallegalmenyamarojkpinjol
Previous Post

WOW! DEBITUR KAKAP DAPAT KENAIKAN PENYALURAN KREDIT

Next Post

LAGI! POLISI GEREBEK PINJOL ILEGAL DI PIK 2!

Next Post
LAGI! POLISI GEREBEK PINJOL ILEGAL DI PIK 2!

LAGI! POLISI GEREBEK PINJOL ILEGAL DI PIK 2!

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ayo Berkenalan Dengan Allo Bank!

Ayo Berkenalan Dengan Allo Bank!

25/05/2022
Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

23/05/2022
LPS Bakal Tertibkan Bank Digital Berikan Bunga Tinggi Tanpa Penjelasan Risiko Secara Transparan

LPS Bakal Tertibkan Bank Digital Berikan Bunga Tinggi Tanpa Penjelasan Risiko Secara Transparan

26/05/2022
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Netizen Curhat Dapat Chat Pinjol Puluhan Juta. Bagaimana Respon OJK?

Netizen Curhat Dapat Chat Pinjol Puluhan Juta. Bagaimana Respon OJK?

21/12/2021
LPS: Kredit Perbankan dan DPK Lanjutkan Tren Pemulihan

LPS: Kredit Perbankan dan DPK Lanjutkan Tren Pemulihan

28/05/2022
Rupiah Siap Berdikari, KSSK Bentuk Gugus Tugas Khusus Pengembangan LCS

Rupiah Siap Berdikari, KSSK Bentuk Gugus Tugas Khusus Pengembangan LCS

28/05/2022
Jangan Lupa, Tanda Tangan Digital dan Meterai Elekronik Sudah Diluncurkan!

Jangan Lupa, Tanda Tangan Digital dan Meterai Elekronik Sudah Diluncurkan!

28/05/2022
Ada Apa Dengan PHK Massal  Perusahaan Start Up?

Ada Apa Dengan PHK Massal Perusahaan Start Up?

28/05/2022
Transaksi E-money Melejit 50 Persen Pada Awal 2022!

Transaksi E-money Melejit 50 Persen Pada Awal 2022!

28/05/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add