BeritaPerbankan – Imbas pandemi covid-19 merontokan perekonomian dunia, termasuk Indonesia. Perekonomian RI sempat terkontraksi karena kegiatan ekonomi menurun drastis di tengah pandemi.
Pemerintah terus berupaya membangkitkan perekonomian nasional yang sempat terpuruk selama dua tahun ini dengan menggandeng tiga lembaga yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau disingkat KSSK.
KSSK yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bertugas mencegah dan menangani krisis keuangan demi terwujudnya ketahanan ekonomi nasional.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam keterangan pers mengatakan Pemerintah tidak hanya fokus pada sektor fiskal dan APBN, namun juga seluruh sektor ekonomi dan keuangan.
Pemerintah bersama BI, OJK dan LPS bersinergi menghasilkan kebijakan terintegrasi untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo.
Hal itu disampaikan Wamenkeu dalam acara ‘OJK Mengajar’, Jumat (19/11). Mencegah kontraksi lebih dalam Pemerintah meningkatkan belanja untuk memperlebar defisit fiskal karena di saat yang bersamaan jumlah penerimaan negara juga mengalami penurunan imbas pandemi covid-19.
Program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dalam penanganan covid -19 ditandai dengan Perpu Nomor 1 tahun 2020, dimana salah satu poin pentingnya adalah memperbolehkan defisit fiskal lebih dari 3 persen hingga tahun 2022.
Upaya pemulihan ekonomi didukung oleh seperangkat kebijakan di sektor keuangan yang digawangi oleh Bank Indonesia, OJK dan LPS sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Salah satu kebijakan yang berperan dalam menjaga stabilitas keuangan adalah terbitnya Peraturan OJK nomor 11 tahun 2020, yang memberikan relaksasi pada industri perbankan dan sektor keuangan guna meminimalisir tekanan di tengah pandemi.
“Pemerintah menjaga stabilitas dari keuangan negara, POJK menjaga stabilitas dari sektor keuangan dan lembaga keuangan di Indonesia. Ini adalah yang terjadi di tahun 2020, dan ditentu kebijakan tersebut dilanjutkan di tahun 2021 dan POJK 11 ini telah diperpanjang sampai dengan tahun 2023, sehingga ruang bernapas dari sektor keuangan dan stabilitas sektor keuangan tetap bisa kita jaga,” terang Wamenkeu yang juga merupakan Anggota Dewan Komisioner ex-officio OJK.
Suahasil menambahkan kebijakan terintegrasi sektor keuangan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dilakukan dengan lima cara yaitu restrukturisasi kredit pembiayaan, pemberian kredit usaha rakyat (KUR), penjaminan modal kerja UMKM melalui Askrindo dan Jamkrindo dan penjaminan modal kerja korporasi melalui LPEI dan PII.
Pemerintah juga memberikan subsidi bunga kredit baik KUR dan non-KUR untuk menggenjot perekonomian dan melengkapi kebijakan pemerintah dalam program pemulihan ekonomi nasional.
Di sektor perbankan Bank Indonesia dan LPS mengambil peran menjaga stabilitas keuangan perbankan dengan melakukan penyesuaian suku bunga acuan.
Bank Indonesia menurunkan suku bunga acuan di level 3,5% yang berdampak positif dalam penurunan suku bunga kredit perbankan.
Gubernur BI Perry Warjiyo mendorong perbankan melakukan penyesuaian suku bunga kredit sesuai dengan suku bunga acuan BI agar dunia usaha kembali bangkit dan memperkuat perekonomian nasional.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengeluarkan kebijakan dengan menurunkan suku bunga penjaminan ke level 3,5% untuk bank kovensional dan 6% untuk BPR.
Penurunan suku bunga penjaminan diharapkan dapat mendorong perbankan untuk menyalurkan lebih banyak kredit usaha kepada UMKM khususnya sektor prioritas guna menstimulasi kebangkitan dunia usaha.
LPS juga terus melakukan sosialisasi soal keamanan menyimpan uang di bank kepada masyarakat. Simpanan nasabah aman karena dijamin oleh LPS maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank.
LPS mencatat adanya tren kenaikan simpanan di bank untuk kategori simpanan di atas Rp 5 miliar yakni mendominasi sebanyak 50,7% dari total simpanan di perbankan atau naik sebanyak 2,5% secara bulanan (MoM).
Jumlah rekening simpanan di bank umum per September 2021 mencapai 372,5 juta rekening atau naik sebanyak 2,0% MoM, yang didominasi oleh jenis simpanan tabungan sebanyak 97,5%.