BeritaPerbankan – Tercatat tahun 2022 jumlah pinjol kini hanya 426 perusahaan, dibanding tahun-tahun sebelumnya jumlah pinjol masih tinggi, misalnya tahun 2021 tercatat 811 layanan, tahun 2020 ada 1.026 layanan, dan paling banyak pinjol tahun 2019 sebanyak 1.493 layanan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) terus berupaya memberantas Pinjaman Online (Pinjol) ilegal yang masih beredar di masyarakat. Cara yang dilakukan dengan melakukan edukasi secara terus-menerus. Hasilnya, jumlah pinjol ilegal terus turun.
“Sobat OJK, jumlah pinjol ilegal terus menurun. OJK bersama 11 Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) gencar melakukan edukasi guna mencegah masyarakat terjerat dalam pinjaman online ilegal,” tulis OJK di kutip dari Instagram @ojkindonesia.
Saat ini SWI juga telah membuka kembali Warung Waspada Pinjol. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dan berkonsultasi secara langsung di Warung Waspada Pinjol setiap hari Jumat minggu ke-II dan ke-IV pukul 09.00-11.00 WIB, berlokasi di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
“Jadi masyarakat yang merasa dirugikan dengan pinjol ilegal, di sini kami hadir bersama teman-teman kepolisian Bareskrim untuk menampung pengaduan penawaran pinjol ilegal,” bebernya.
Tongam menyampaikan, layanan Warung Waspada Pinjol ini khusus untuk menampung pengaduan masyarakat yang mendapatkan intimidasi maupun perlakuan yang tidak etis lainnya dari pada pelaku pinjol ilegal.
Tak hanya itu saja, masyarakat yang ingin berkonsultasi bisa mendaftar melalui bit.ly/WarungWaspadaPinjol.
“SWI berharap semua pinjaman online ilegal diproses hukum apabila dibuktikan adanya teror, intimidasi, atau perilaku tidak menyenangkan yang diterima masyarakat. OJK bersama SWI juga gencar melakukan edukasi agar masyarakat tidak meminjam dari pinjol ilegal,” kata Ketua SWI Tongam L. Tobing.
Berikut cara mudah cek pinjol legal atau ilegal:- cek website OJK www.ojk.go.id atau klik tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK
Hubungi kontak OJK 157 atau menghubungi via WhatsApp 081 157 157 157, atau telpon 157 atau email ke konsumen@ojk.go.id