Beritaperbankan – Masyarakat diminta agar berhati-hati jika ada investasi yang mengatasnamakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pasalnya beredar kabar dalam platform telegram, bahwa LPS mengajak untuk berinvestasi pada instrumen tertentu.
Menanggapi hal itu, melalui akun media sosial resmi, LPS menegaskan ajakan tersebut adalah hoax. “Pasalnya LPS tidak pernah mengajak masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen tertentu yang mengatasnamakan LPS,” penjelasan LPS seperti dikutip dari IG @lps_idic di Jakarta, Kamis (4/11/2021).
Diterangkan lebih lanjut bahwa LPS merupakan lembaga yang memiliki fungsi untuk menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
Sementara itu yang menjadi tugas LPS yakni merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan. Melaksanakan penjaminan simpanan, ditambah merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
Lalu merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik. Serta melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.
Selanjutnya LPS mempunyai beberapa wewenang yaitu menetapkan dan memungut premi penjaminan. Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta. Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS. Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.
Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data tersebut pada angka 4. Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim. Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu.
Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan. Terakhir, LPS memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi administratif.