TRENDING
Hore, Alokasi Subsidi Energi Ditambah! 8 hours ago
Siap-siap Harga Komoditas Naik Imbas Perang Rusia! 9 hours ago
BI Gelar Rapat Dewan Gubernur (RDG), Pengamat Memprediksi Tingkat Suku Bunga Tertahan di 3,50% 11 hours ago
Awas, Ada Resiko Bertransaksi Kripto di Exchanger Tak Resmi! 14 hours ago
Saham-saham Sektor Teknologi Anjlok! 14 hours ago
berikutnya
sebelum
Search
24/05/2022
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

Waspada! Ajakan Investasi Mengatasnamakan LPS Dipastikan Hoax

oleh Retno Yulianti
04/11/2021
in Bank, Ekonomi, Finansial
Reading Time:1 min read
0 0
0
Waspada! Ajakan Investasi Mengatasnamakan LPS Dipastikan Hoax

Masyarakat diminta agar berhati-hati jika ada investasi yang mengatasnamakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Foto/Dok LPS

0
SHARE
14
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

Beritaperbankan – Masyarakat diminta agar berhati-hati jika ada investasi yang mengatasnamakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pasalnya beredar kabar dalam platform telegram, bahwa LPS mengajak untuk berinvestasi pada instrumen tertentu.

Menanggapi hal itu, melalui akun media sosial resmi, LPS menegaskan ajakan tersebut adalah hoax. “Pasalnya LPS tidak pernah mengajak masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen tertentu yang mengatasnamakan LPS,” penjelasan LPS seperti dikutip dari IG @lps_idic di Jakarta, Kamis (4/11/2021).

Diterangkan lebih lanjut bahwa LPS merupakan lembaga yang memiliki fungsi untuk menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.

Sementara itu yang menjadi tugas LPS yakni merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan. Melaksanakan penjaminan simpanan, ditambah merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.

Lalu merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik. Serta melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.

Selanjutnya LPS mempunyai beberapa wewenang yaitu menetapkan dan memungut premi penjaminan. Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta. Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS. Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.

Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data tersebut pada angka 4. Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim. Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu.

Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan. Terakhir, LPS memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi administratif.

Tags: berita lpsInvestasikabar lpslembaga penjamin simpananLPS
Previous Post

Jurus Jitu Disayang Calon Mertua, Siapkan Semuanya Dari Sekarang!

Next Post

Bye Bye No Rekening, Transfer Bank Bisa Pakai Nomor Handphone dan Email

Next Post
22 Bank Layani Transfer Rp250 Juta dan Biaya Antar Bank Lebih Murah di Akhir 2021

Bye Bye No Rekening, Transfer Bank Bisa Pakai Nomor Handphone dan Email

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Netizen Curhat Dapat Chat Pinjol Puluhan Juta. Bagaimana Respon OJK?

Netizen Curhat Dapat Chat Pinjol Puluhan Juta. Bagaimana Respon OJK?

21/12/2021
LPS Gugat Empat Bank ke Pengadilan, Total Gugatan Rp 95,89 Miliar

LPS Gugat Empat Bank ke Pengadilan, Total Gugatan Rp 95,89 Miliar

17/05/2022
CATAT! UMKM OMZET KURANG DARI 500 JT/THN, BEBAS PPh!

CATAT! UMKM OMZET KURANG DARI 500 JT/THN, BEBAS PPh!

16/02/2022
Ketua DK LPS: Jumlah Uang yang Beredar Meningkat, Ekonomi Nasional Diprediksi Tumbuh Lebih Cepat Lagi

Fondasi Perbankan Aman, Bos LPS: Bank Jangan Takut Saluran Kredit, Pengusaha Jangan Takut Ekspansi Bisnis

21/05/2022
Hore, Alokasi Subsidi Energi Ditambah!

Hore, Alokasi Subsidi Energi Ditambah!

23/05/2022
Siap-siap Harga Komoditas Naik Imbas Perang Rusia!

Siap-siap Harga Komoditas Naik Imbas Perang Rusia!

23/05/2022
BI Gelar Rapat Dewan Gubernur (RDG), Pengamat Memprediksi Tingkat Suku Bunga Tertahan di 3,50%

BI Gelar Rapat Dewan Gubernur (RDG), Pengamat Memprediksi Tingkat Suku Bunga Tertahan di 3,50%

23/05/2022
Awas, Ada Resiko Bertransaksi Kripto di Exchanger Tak Resmi!

Awas, Ada Resiko Bertransaksi Kripto di Exchanger Tak Resmi!

23/05/2022
Saham-saham Sektor Teknologi Anjlok!

Saham-saham Sektor Teknologi Anjlok!

23/05/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add