Berita Perbankan – Menyimpan uang di bank merupakan pilihan umum bagi sebagian besar masyarakat Indonesia untuk mengamankan dana mereka maupun mempermudah dalam berbagai kebutuhan transaksi keuangan non tunai. Namun potensi terjadinya bank gagal penting untuk diantisipasi oleh nasabah karena akan berdampak pada nasib dana simpanan nasabah itu sendiri. Maka dari itu nasabah harus mengetahui dan mematuhi suku bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) agar simpanan tetap aman dijamin LPS hingga Rp 2 miliar saat bank dinyatakan gagal bayar atau dilikuidasi.
Sejak tahun 2005 LPS telah melaksanakan program penjaminan simpanan yang bertujuan memberikan perlindungan terhadap dana simpanan nasabah perbankan dalam situasi bank ditutup izin usahanya oleh otoritas pengawas.
Tingkat bunga penjaminan (TBP) merupakan salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh nasabah agar memperoleh penjaminan LPS saat bank dinyatakan gagal. LPS mengimbau nasabah terus memperbaharui informasi tentang TBP melalui situs resmi LPS maupun media sosial. Pasalnya LPS menetapkan suku bunga penjaminan tiga kali dalam setahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mengetahui suku bunga LPS menjadi penting karena dapat memberikan kepastian kepada nasabah mengenai sejauh mana dana mereka terlindungi. LPS hanya akan memberikan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bank yang dilikuidasi jika memenuhi tiga kriteria yaitu simpanan harus tercatat di sistem pembukuan bank, tidak menerima suku bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak menyebabkan bank gagal seperti kredit macet.
Untuk memastikan simpanan aman dijamin LPS, nasabah dapat juga memeriksa suku bunga LPS di bank tempat mereka menyimpan dana. Dengan membandingkan suku bunga LPS antara bank-bank yang berbeda. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengimbau nasabah memilih bank yang menawarkan tingkat suku bunga yang lebih rendah dari suku bunga penjaminan. Hal ini akan memastikan bahwa dana mereka layak bayar dan tetap aman, bahkan jika terjadi bank gagal.
Purbaya menambahkan masih terdapat kasus di mana terjadi kegagalan bank dan sejumlah dana nasabah tidak memenuhi syarat untuk dijamin oleh LPS. Salah satu penyebab utamanya adalah suku bunga yang diterima oleh nasabah yang melebihi suku bunga LPS.
Tingkat bunga penjaminan yang berlaku untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2023 adalah 4,25 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 2,25 persen simpanan dalam mata uang asing atau valas dan 6,75 persen untuk simpanan di BPR/BPRS.
Dengan memahami syarat dan ketentuan program penjaminan simpanan LPS, masyarakat dapat lebih tenang menyimpan uang di bank karena dana dilindungi LPS apabila bank dinyatakan gagal bayar. Nilai penjaminan yang diberikan LPS mencapai Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Purbaya menyarankan nasabah yang memiliki dana simpanan melebihi nilai penjaminan maksimal agar membagi uang mereka ke dalam sejumlah rekening di sejumlah bank untuk mendapatkan penjaminan penuh dari LPS.
Sepanjang tahun 2005 hingga 2023, LPS mencatat adanya simpanan senilai Rp373 miliar yang tidak memenuhi syarat untuk dibayarkan. Menurut Lana Soelistianingsih, Kepala Eksekutif LPS, dalam rentang waktu tersebut terdapat 119 bank yang telah dilikuidasi, terdiri dari 1 bank umum, 105 bank perekonomian rakyat (BPR), dan 13 bank perekonomian rakyat syariah (BPRS).
“Dari sisi simpanan yang layak bayar sudah kita bayarkan sebesar Rp1,75 triliun. Kemudian yang tidak layak bayar itu tercatat sebesar Rp373 miliar,” kata Lana di Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Per Maret 2023, LPS tercatat menjamin sebanyak 99,93 persen dari total rekening nasabah bank umum. Jumlah ini setara dengan 510.872.846 rekening yang dijamin sepenuhnya oleh LPS.