BeritaPerbankan – Lagi dan lagi, modus penipuan yang mencatut institusi pemerintah kembali terjadi. Kesekian kalinya nama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dicatut oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menipu masyarakat.
Dalam keterangannya melalui akun media sosial resmi LPS di instagram, LPS menegaskan surat edaran yang kini marak beredar mengatasnamakan LPS adalah PENIPUAN.
LPS tidak pernah mengeluarkan surat edaran tersebut. LPS meminta masyarakat lebih waspada dengan surat edaran palsu yang membawa-bawa nama lembaganya.
Dalam surat edaran palsu tersebut pelaku meminta sejumlah uang kepada nasabah sebagai dana jaminan sementara untuk program penjaminan simpanan LPS. Uang yang diminta pun beragam mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 4 juta.
Terkait dengan program penjaminan, LPS tidak pernah memungut biaya apapun kepada masyarakat atau nasabah baik untuk kepesertaan penjaminan maupun dalam rangka pencairan klaim penjaminan simpanan.
Selain penipuan dengan modus surat edaran palsu, beredar pula sertifikat palsu yang seolah-olah dikeluarkan oleh LPS kepada perusahaan investasi tertentu, padahal tentu saja itu merupakan PENIPUAN.
Yang terkahir sebenarnya merupakan modus lama namun masih sering digunakan oleh pelaku kejahatan untuk menipu korbannya yaitu tawaran investasi dengan keuntungan besar dalam waktu hanya hitungan jam.
Peserta diminta untuk memilih paket modal investasi mulai dari Rp 250 ribu dengan profit Rp 3 juta hingga modal Rp 7 juta dengan iming-iming profit Rp 60 juta.
Bahkan pelaku berani memposting konten penipuan tersebut di akun Instagram dengan mencatut nama-nama lembaga besar seperti LPS, OJK, Bappebti dan lain-lain untuk meyakinkan korbannya.
LPS mengingatkan kepada masyarakat untuk senantiasa hati-hati menerima tawaran investasi dengan iming-iming return fantastis dengan modal kecil dalam waktu yang singkat, hal itu sudah pasti bentuk penipuan.
Masyarakat harus memvalidasi informasi yang beredar dengan mengonfirmasi kepada pihak-pihak atau lembaga terkait.
LPS menyediakan Call Center di 154/021-39525070 atau WhatsApp 0811-1154-154 atau dapat menghubungi media sosial resmi LPS jika ada pertanyaan atau ingin melaporkan dugaan tindak penipuan mengatasnamakan LPS.