BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus berupaya meningkatkan literasi keuangan di masyarakat. Hal itu lantaran masih banyak orang yang belum memahami pentingnya dana simpanan yang masuk dalam kriteria penjaminan LPS.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan masih ada nasabah yang tergiur dengan tawaran bunga simpanan yang tinggi melebihi suku bunga simpanan yang ditetapkan LPS sebagai syarat penjaminan dana simpanan nasabah.
Sebagai informasi tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan berjangka dalam bentuk rupiah adalah 4,5%, dan valuta asing 1,00%. Sementara untuk bank perkreditan rakyat sejak 25 November 2020 ditetapkan menjadi 7,00%.
Namun pada tanggal 27 September 2021, LPS menetapkan kebijakan untuk menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan LPS bagi Bank Umum dan BPR masing masing sebesar 50 bps untuk Rupiah dan 25 bps untuk simpanan Valas di Bank Umum.
Dengan demikian, Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku untuk Rupiah pada Bank Umum menjadi sebesar 3,50% dan untuk Valas pada Bank Umum sebesar 0,25%. Sementara, Tingkat Bunga Penjaminan untuk Rupiah pada BPR sebesar 6,00%. Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku mulai tanggal 30 September 2021 hingga 28 Januari 2022.
LPS menemukan masih ada perbankan yang menawarkan suku bunga hingga 10% dan nasabah yang kurang memahami literasi keuangan menerima saja suku bunga yang tinggi tersebut karena dinilai menguntungkan.
Purbaya mengingatkan bahwa suku bunga simpanan di atas 3,5% tidak dijamin oleh LPS. Resikonya jika bank tempat nasabah menyimpan uang bangkrut, gagal bayar atau dicabut izin usahanya, maka dana simpanan nasabah tidak akan dibayar oleh LPS.
Purbaya dalam keterangannya mengimbau masyarakat tetap mempertimbangkan sisi keamanan dalam menyimpan dana. Ia juga meminta kepada pihak perbankan untuk tidak memberikan suku bunga yang tinggi melampaui ketentuan LPS.
“Biasanya yang seperti ini tabungannya tidak akan berkesinambungan. Kami juga mengimbau bank untuk tidak memberi bunga dan harapan yang berlebihan,” ujar Purbaya.
Kalaupun pihak perbankan tetap ingin memberikan suku bunga yang tinggi maka harus menjelaskan resiko-resiko yang dapat ditumbulkan termasuk dana simpanan nasabah yang tidak akan dibayar oleh LPS jika bank gagal bayar.
Purbaya mengingatkan bahwa nasabah yang dijamin oleh LPS harus memenuhi 3 kriteria yaitu dana simpanan tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat suku bunga tidak melebihi bunga yang dijamin LPS. Ketiga tidak menyebabkan bank tersebut menjadi gagal bayar karena kredit macet.
Perlu anda ketahui jenis-jenis simpanan yang dijamin oleh LPS adalah deposito, tabungan, giro, termasuk simpanan di bank syariah. Jumlah simpanan yang dijamin oleh LPS per nasabah per bank adalah Rp. 2 miliar.
Sejauh ini jumlah rekening yang dijamin oleh LPS mencapai 99,91% atau sebanyak 350.023.911 berdasarkan data per Desember 2020. Dengan total simpanan lebih dari Rp. 6000 triliun.