BeritaPerbankan – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Dalam aturan tersebut, produk kekayaan intelektual seperti film dan lagu bisa dijadikan jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun nonbank.
Hal tersebut tertuang dalam ayat (1) Pasal 4 yang berbunyi, “Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi pelaku ekonomi kreatif”.
“Fasilitas skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif dilakukan melalui: a. pemanfaatn kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi; dan b. penilaian kekayaan intelektual,” dikutip dari salinan PP tersebut, Senin (18/7/2022).
Kemudian juga di Ayat (1) Pasal 9 yang berbunyi “Dalam pelaksanaan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminana utang”.
Selanjutnya Pasal 10 yang berbunyi “Kekayaan Intektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang berupa: a. Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan b. Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain”.
Sebagaimana diketahui ekonomi kreatif di Indonesia terdiri dari 17 subsektor yaitu pengembang permainan, desain interior, arsitektur, musik, seni rupa, fesyen, dan desain produk. Kemudian juga, kuliner, film animasi dan video, desain komunikasi visual, fotografi, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.
Dengan adanya kepastian hukum dalam PP Nomor 24 Tahun 2022 ini, maka karya-karya ekonomi kreatif tersebut bisa dijadikan sebagai jaminan utang.
Mengenai jaminan tersebut, Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Jahja Setiaatmadja mengatakan, pihaknya sedang mencari tahu terkait aturan baru tersebut ke sejumlah bank Internasional.
“Saya dapatkan, rupanya Indonesia salah satu pionir yang membolehkan. Jadi menurut saya kita akan mempertimbangkan (produk kekayaan intelektual) sebagai jaminan tambahan,” kata Jahja dalam konferensi pers BCA, Rabu (27/7/2022).
Dia menambahkan, produk kekayaan intelektual bukan satu-satunya yang akan dijadi-kan jaminan kredit. “Ada ketentuan juga kalau bank menerima jaminan harus ada penilaian independen,” ungkapnya. Ia juga mempertanyakan terkait kesiapan dari penilaian produk kekayaan intelektual tersebut.
“Secara legal kita akan dalami juga kalau sampai harus mengeksekusi bagaimana caranya. Apa yang mau dieksekusi, apa yang akan kita dapatkan, nanti kita akan pelajari lebih mendalam,” ujar dia.
Kemudian, Jahja menegaskan harus lebih mendalami dan mempelajari dari segala aspek terkait aturan baru tersebut. “Jadi saya pikir terobosan yang baik sekali namun dalam pelaksanaan tentu kita harus lebih mendalami dan mempelajari segala aspeknya, dari aspek legal, dari aspek pelaksanaan realisasinya di lapangan seperti apa,” pungkasnya.