BeritaPerbankan – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku regulator, telah menerbitkan Peraturan dan Ketentuan terkait Perdagangan Fisik Aset Kripto di Indonesia yang terus disempurnakan.
Bappebti menerbitkan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 menggantikan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka serta Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Pada peraturan tersebut, saat ini terdapat 510 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan dan 32 di antaranya merupakan jenis aset kripto lokal. Nilai transaksi aset kripto di Indonesia sendiri cukup fantastis. Nilai transaksi tertinggi tercatat pada 2021 dengan nilai transaksi sebesar Rp 859,4 triliun. Sedangkan, pada Januari-Juni 2023 tercatat nilai transaksi sebesar Rp 66,4 triliun.
Dari segi jumlah pelanggan, hingga Juni 2023 tercatat sebesar 17,5 juta pelanggan yang berada pada kurang lebih 30 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Terdaftar di Bappebti. Sedangkan, untuk memperkuat ekosistem dan keamanan transaksi, Bappebti telah memberikan persetujuan kepada PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto, PT Kliring Berjangka Indonesia sebagai Lembaga Kliring, dan PT Tennet Depository Indonesia sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.
Kehadiran kelembagaan pada ekosistem perdagangan aset kripto ini merupakan merupakan bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan kepastian berusaha dan membangun ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil, menjamin kepastian hukum berusaha dan perlindungan bagi masyarakat. Selain itu, kelembagaan ini juga bertujuan memfasilitasi pelanggan agar dapat bertransaksi dengan aman dan mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian melalui penerimaan negara.