BeritaPerbankan – Sejak Juni 2022 hingga Oktober 2022, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berhasil menghimpun pajak kripto Rp191,11 miliar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor merinci pajak kripto Rp191,11 miliar itu berasal dari dua sumber.
Pertama, PPh Pasal 22 atas transaksi aset kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri sebesar Rp91,40 miliar. K
Kedua, PPn dalam negeri atas pemungutan oleh bendaharawan sebesar Rp99,71 miliar.
Selain menghimpun pajak kripto, Direktorat Jenderal Pajak pada periode tersebut juga berhasil mengumpulkan pajak Rp148,6 miliar dari pajak fintech-P2P Lending. Pajak itu berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp101,39 miliar.
Pajak juga berasal dari PPH pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak di luar negeri sebesar Rp47,21 miliar.