TRENDING
Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito 3 months ago
LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS 3 months ago
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik 3 months ago
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023 3 months ago
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022 3 months ago
berikutnya
sebelum
Search
22/03/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home crypto

Wow, Pendapatan Pajak Kripto Capai Rp191,11 Miliar!

Periode Juni Hingga Oktober 2022

oleh Nara
15/12/2022
in crypto, Ekonomi, Finansial
Reading Time:1 min read
0 0
0
Wow, Pendapatan Pajak Kripto Capai Rp191,11 Miliar!
0
SHARE
1
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan –  Sejak Juni 2022 hingga Oktober 2022, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berhasil menghimpun pajak kripto Rp191,11 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor merinci pajak kripto Rp191,11 miliar itu berasal dari dua sumber.

Pertama, PPh Pasal 22 atas transaksi aset kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri sebesar Rp91,40 miliar. K

Kedua, PPn dalam negeri atas pemungutan oleh bendaharawan sebesar Rp99,71 miliar.

Selain menghimpun pajak kripto, Direktorat Jenderal Pajak pada periode tersebut juga berhasil mengumpulkan pajak Rp148,6 miliar dari pajak fintech-P2P Lending. Pajak itu berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp101,39 miliar.

Pajak juga berasal dari PPH pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak di luar negeri sebesar Rp47,21 miliar.

Tags: 2022pajak kripto
Previous Post

Jenis-jenis Simpanan yang Dijamin LPS, Cek Syarat-syaratnya!

Next Post

Menanti Turunnya Harga Pertalite!

Next Post
Menanti Turunnya Harga Pertalite!

Menanti Turunnya Harga Pertalite!

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Produk Simpanan Bank Syariah yang Dijamin LPS

Produk Simpanan Bank Syariah yang Dijamin LPS

05/06/2022
Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

01/07/2022
Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

23/05/2022
Respon LPS Soal Deposito Bank Neo Commerce Tidak Dijamin LPS

Respon LPS Soal Deposito Bank Neo Commerce Tidak Dijamin LPS

05/07/2022
LPS Minta Perbankan Tak Pesimis Terhadap Prospek Ekonomi di Tahun 2023

Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito

31/12/2022
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS

31/12/2022
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

31/12/2022
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

31/12/2022
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

31/12/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add