TRENDING
LPS: Plus Minus Risiko Gagal Bayar AS Bagi Indonesia 8 hours ago
UMKM Terjerat Rentenir, LPS Dorong BPR Berani Bersaing 10 hours ago
Ingin Terapkan Digitalisasi, BPR dan BPRS Masih Punya Kendala Ini 1 day ago
Rebut Pasar Rentenir, Momentum BPR Kembangkan Bisnis dan Usahanya 1 day ago
Banyak Masyarakat Terjebak Rentenir, LPS: Peran BPR Sangat Dibutuhkan 1 day ago
berikutnya
sebelum
Search
28/05/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Ekonomi

Wow, Penerimaan Pajak Digital Capai Rp 9,17T !

Berasal dari 111 Pelaku Usaha yang Ditunjuk

oleh Nara
13/11/2022
in Ekonomi
Reading Time:1 min read
0 0
0
Wow, Penerimaan Pajak Digital Capai Rp 9,17T !
0
SHARE
0
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan, penerimaan pajak digital mencapai Rp9,17 triliun sampai dengan 31 Oktober 2022 berasal dari 111 pelaku usaha yang telah ditunjuk.

“111 pelaku usaha telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp9,17 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,9 triliun setoran tahun 2021, dan Rp 4,53 triliun setoran tahun 2022,” jelas Neilmaldrin.

Pemungutan PPN oleh para pelaku usaha digital tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan/ PMK-60/PMK.03/2022. Di mana pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, kata Neilmaldrin, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. “Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” ujarnya.

DJP mengklaim, ke depan untuk terus memberikan kesempatan yang sama antara pelaku usaha konvensional dan digital (level playing field). Caranya, DJP akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk, maupun pemberian layanan digital luar negeri kepada konsumen di Indonesia, yang telah memenuhi kriteria.

Kriteria yang dimaksud yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan. Kriteria yang juga dikenai PPN PMSE yakni dengan jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan atas kegiatannya tersebut.

Tags: pajak digital
Previous Post

LPS Promosikan Presidensi G20 Lewat Bloomberg CEO Forum Ajak Investor Berinvestasi di Indonesia

Next Post

Bank Gagal Ini Digugat LPS!

Next Post
Bank Gagal Ini Digugat LPS!

Bank Gagal Ini Digugat LPS!

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

Marak KSP Bermasalah Tawarkan Pinjaman Via SMS!

26/05/2022
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

Ketua LPS: Keadaan Perbankan Sangat Solid, Belum Terlihat Tanda-tanda Bank Gagal Bayar

24/05/2023
Strategi Erick Thohir Membangun Ekosistem Ekonomi Syariah yang Kuat

Pastikan Simpanan Nasabah Bank Syariah Dijamin, Purbaya: LPS Menjamin Simpanan pada Seluruh Jenis Bank

24/05/2023
Fenomena Dedolarisasi, Bisakah Negara Asia Lepas Dari Dolar?

Fenomena Dedolarisasi, Bisakah Negara Asia Lepas Dari Dolar?

26/05/2023
LPS: Plus Minus Risiko Gagal Bayar AS Bagi Indonesia

LPS: Plus Minus Risiko Gagal Bayar AS Bagi Indonesia

28/05/2023
Jangan Khawatir, Simpanan Nasabah di BPR/BPRS Juga Dijamin LPS Hingga Rp 2 M

UMKM Terjerat Rentenir, LPS Dorong BPR Berani Bersaing

28/05/2023
Ingin Terapkan Digitalisasi, BPR dan BPRS Masih Punya Kendala Ini

Ingin Terapkan Digitalisasi, BPR dan BPRS Masih Punya Kendala Ini

27/05/2023
Rebut Pasar Rentenir, Momentum BPR Kembangkan Bisnis dan Usahanya

Rebut Pasar Rentenir, Momentum BPR Kembangkan Bisnis dan Usahanya

27/05/2023
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

Banyak Masyarakat Terjebak Rentenir, LPS: Peran BPR Sangat Dibutuhkan

27/05/2023

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add