BeritaPerbankan – PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP),Kementerian Keuangan bisa menerima tunjangan kinerja (tukin) dengan nilai terbesar mencapai Rp 117 juta. Hal itu karena penerimaan pajak hingga 14 Desember 2022 berhasil tembus Rp 1.634,4 triliun, atau 110,6 persen dari target. Uang tersebut jadi nilai tukin terbesar di antara instansi lainnya, hingga mendapat julukan Kementerian Sultan di ranah media sosial Twitter.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, tukin PNS di masing-masing kementerian/lembaga sudah sesuai berdasarkan indeks reformasi birokrasi (RB).
Menurut dia, indeks RB itu lah yang menentukan besaran tukin pada sebuah institusi di pemerintahan. Perhitungan itu jadi basis dalam mengukur seberapa besar dampak reformasi birokrasi di kementerian dan lembaga buat masyarakat. “Untuk menentukan tukin itu ada indeksnya, tidak otomatis langsung ditentukan, sekarang kan cuma lima. Jadi bukan indeks sultan ya,” kata Anas.
Anas menekankan, indeks reformasi birokrasi ini pun sebetulnya sudah lama ada dan sudah ada nilai-nilai yang ditetapkan untuk dikejar oleh kementerian/lembaga terkait. Perhitungan tukin PNS memang tidak didesain untuk disetarakan. Namun, didasari atas kinerja institusinya yang memilili dampak tidaknya terhadap masyarakat dari hasil reformasi birokrasi yang dilakukan.
“Bukan soal kesetaraan ini soal angkanya dia bisa memenuhi enggak, kan macam-macam indeks RB nya, dampaknya, ada macam-macam lah, jadi bukan soal langsung setara dan bukan setara jadi ada banyak indikator lah dan itu indikatornya bukan hanya di Kementerian PANRB,” tuturnya.
Adapun untuk pemberian tukin bagi PNS DJP Kemenkeu, itu sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Besaran tukin di DJP Kemenkeu pun bervariasi, tergantung peringkat jabatan yang disandang oleh masing-masing pegawai. Nilai tukin terendah diberikan untuk PNS dengan peringkat jabatan 4, yakni senilai Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana.
Berikut rincian tunjangan kinerja bagi PNS di DJP Kemenkeu:
Eselon I
Peringkat jabatan 27, Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26, Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25, Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24, Rp 84.604.000
Eselon II
Peringkat jabatan 23, Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22, Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21, Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20, Rp 56.780.000
Eselon III
Peringkat jabatan 19, Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18, Rp 42.058.000-28.915.875
Peringkat jabatan 17, Rp 37.219.875-27.914.000
Eselon IV
Pejabat struktural (peringkat jabatan 16), Rp 28.757.200
Peringkat jabatan 16, Rp 25.162.550-21.567.900
Peringkat jabatan 15, Rp 25.411.600-19.058.000
Peringkat jabatan 14, Rp 22.935.762-21.586.600
Peringkat jabatan 13, Rp 17.268.600-15.110.025
Peringkat jabatan 12, Rp 15.417.937-11.306.487
Peringkat jabatan 11, Rp 14.684.812-10.768.862
Peringkat jabatan 10, Rp 13.986.750-10.256.950
Peringkat jabatan 9, Rp 13.320.562-9.768.412
Peringkat jabatan 8, Rp 12.686.250-8.457.500
Peringkat jabatan 7, Rp 12.316.500-8.211.000
Peringkat jabatan 6, Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5, Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4, Rp 5.361.800