BeritaPerbankan – Kominfo menyatakan pemblokiran terhadap 566.332 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi bukan menjadi satu-satunya solusi pemberantasan judi online. Pemerintah pun mendorong peningkatan literasi di masyarakat terkait konten tersebut dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian,” tutur Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan dalam keterangan resmi, Senin (22/8/2022).
Menurutnya, patroli tersebut didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS dan dilakukan selama 24 jam oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informa-tika.
Adapun, pemblokiran konten tersebut dilakukan sejak 2018 hingga 2022. Rinciannya, pada 2018 sebanyak 84.484 konten, 2019 78.306 konten, 2020 80.305 konten, 2021 204,917 konten, dan 2022 hingga 22 Agustus sebanyak 204,917 konten.
“Khusus untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah,” katanya.
Setidaknya ada tiga tantangan yang diidentifikasi oleh Kominfo, yakni situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address, penawaran judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kominfo, serta regulasi penegakkan hukum terkait perjudian yang berbeda antarnegara.
Terkait peran masyarakat, Kominfo membuka kanal aduan melalui tautan https://aduankonten.id/ untuk melaporkan penemuan dengan konten negatif di platform digital dan pengaduan nomor melalui aduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi ke akun Twitter @aduanPPI milik Kementerian Kominfo apabila menerima pesan terkait judi online yang dikirim melalui SMS.