BeritaPerbankan – Pada webinar bertajuk ‘Transformasi Hukum dalam Transaksi Cryptocurrency’ yang diselenggarakan oleh Universitas Pelita Harapan, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan pemerintah terus mendorong perkembangan ekonomi digital. Salah satunya adalah melalui pengembangan ekosistem aset kripto nasional.
“Aset kripto merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mempercepat, menciptakan, dan mendorong upaya pengembangan Ekonomi Digital Indonesia pada 2030,” ujar Jerry dalam keterangan tertulisnya. Pada tahun 2030, Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia diperkirakan tumbuh menjadi Rp 24 ribu triliun. Pada pertumbuhan tersebut sektor ekonomi digital menyumbang Rp 4,5 ribu triliun atau sekitar 18,9 persen dari total nilai PDB.
Diperkirakan, nilai ekosistem ekonomi digital Indonesia pada tahun tersebut utamanya akan ditopang oleh kegiatan perekonomian melalui sektor niaga-el dengan nilai lebih dari Rp 1,9 ribu triliun.
“Kendati demikian, dalam prosesnya ke depan Indonesia memiliki tantangan. Pertama, terkait regulasi yang tentu harus terus beradaptasi dengan dinamika industri yang terus berkembang,” terang Jerry. “Kedua, infrastruktur digital yang tentu kita ketahui saat ini masih terpusat di Pulau Jawa. Terakhir, edukasi dan literasi kepada masyarakat yang tentu erat kaitannya dengan perlindungan konsumen,” sambungnya.
“Berdasarkan data Center of Economic dan Law Studies (CELIOS), tiga produk utama investasi yang dimiliki masyarakat Indonesia adalah reksa dana sebesar 29,8%, saham sebesar 21,7%, dan aset kripto sebesar 21,1%,” papar Jerry.