TRENDING
Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito 3 months ago
LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS 3 months ago
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik 3 months ago
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023 3 months ago
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022 3 months ago
berikutnya
sebelum
Search
22/03/2023
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Ekonomi

Yang Baru Dari BPJS Kesehatan, Bayar Sesuai Gaji Saja!

Pelayanan Kesehatan Disesuaikan Dengan Kebutuhan Pasien

oleh Nara
10/06/2022
in Ekonomi
Reading Time:1 min read
0 0
0
Yang Baru Dari BPJS Kesehatan, Bayar Sesuai Gaji Saja!
0
SHARE
0
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) berencana mengubah skema tarif iuran BPJS Kesehatan. Tarif iuran yang ditagihkan peserta akan disesuaikan dengan pendapatan masyarakat. Hal ini sejalan dengan penerapan kelas standar pelayanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan.

“Iurannya tidak akan jadi 3 tarif (seperti saat ini) tapi kita akan buat rentang pendapatan seperti yang diterapkan ke pegawai swasta atau negeri. Mereka ini (iurannya) sesuai dengan pendapatan,” kata Anggota DJSN Asih Eka Putri pada Kamis (9/6).

Asih menjelaskan skema iuran peserta BPJS Kesehatan yang direncanakan ini sudah sesuai dengan prinsip ekuitas, yakni setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan yang sama sesuai dengan kebutuhan medisnya. Namun dalam hal iuran menerapkan prinsip gotong royong antara masyarakat yang berpendapatan tinggi dengan yang berpendapatan rendah.

“Jadi nanti akan terjadi subsidi silang antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan berpenghasilan rendah,” kata dia.

Artinya, penyesuaian tarif yang dilakukan akan ditentukan berdasarkan tingkat pendapatan masyarakat. “Jadi nanti akan dikaitkan dengan besaran penghasilan (peserta BPJS Kesehatan),” kata dia.

Sehingga tarif iuran yang dibayar setiap bulan oleh peserta tidak akan memengaruhi pelayananan kesehatan yang diberikan. Sebab pelayanan kesehatan yang diberikan akan disesuaikan dengan kebutuhan medis dari setiap peserta.

“Rawat inapnya semua akan sama, terstandarisasi dengan 12 kriteria,” kata dia.

Asih menambahkan skema tersebut saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Prosesnya sekarang tinggal menunggu restu dari Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.

Sebagai informasi, konsep kelas rawat inap standar JKN merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk menjamin adanya kesamaan hak baik pelayanan medis maupun non medis pada penyakit yang sama, amenities atau kenyamanan terstandar.

Namun tetap memberikan ruang untuk dapat meningkatkan manfaat dengan naik kelas sesuai peraturan yang berlaku yakni dengan pembiayaan sendiri atau menggunakan asuransi tambahan.

Tags: BPJSkesehatansesuai gaji
Previous Post

Tak Repot lagi, Urus NPWP Cukup NIK Saja!

Next Post

Praktik Penghindaran Pajak Akibat Cukai Rokok Naik?

Next Post
Praktik Penghindaran Pajak Akibat Cukai Rokok Naik?

Praktik Penghindaran Pajak Akibat Cukai Rokok Naik?

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

Kopiko Sering Muncul di Drama Korea, Dapat Untung Berapa?

21/09/2021
Produk Simpanan Bank Syariah yang Dijamin LPS

Produk Simpanan Bank Syariah yang Dijamin LPS

05/06/2022
Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

Rekening TabunganKu Gratis Biaya Admin dan Dijamin LPS

01/07/2022
Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

Ada Apa Dibalik Penyusutan Pegawai Bank?

23/05/2022
Respon LPS Soal Deposito Bank Neo Commerce Tidak Dijamin LPS

Respon LPS Soal Deposito Bank Neo Commerce Tidak Dijamin LPS

05/07/2022
LPS Minta Perbankan Tak Pesimis Terhadap Prospek Ekonomi di Tahun 2023

Selain Dijamin LPS, Inilah Sejumlah Kelebihan Investasi Deposito

31/12/2022
Permodalan Perbankan Nasional Semakin Tebal, LPS Berikan Apresiasi untuk Industri Perbankan

LPS: 99,9 Persen Rekening Nasabah Dijamin Penuh LPS

31/12/2022
Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

Kabar Gembira, Tarif Listrik Nonsubsidi Januari-Maret 2023 Tidak Naik

31/12/2022
Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

Naik Tipis, Harga Emas Pegadaian Jelang 2023

31/12/2022
Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

Indeks Saham IHSG Terkoreksi Menjelang Tutup Tahun 2022

31/12/2022

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add