BeritaPerbankan – Akhirnya LPS berhasil memenangkan gugatan dari sejumlah pihak. Pada tahun 2017, LPS dan mantan pimpinan LPS digugat oleh sejumlah pihak, yaitu First Global Funds Limited PCC (FGFL), Weston International Asset Recovery Company Limited (WIARCO), Weston Capital Advisor, Inc (WCAI), Weston International Asset Recovery Corporation Inc (WIARCI), dan Weston Capital Advisor, Inc (WICL).
Gugatan ini berkaitan dengan Mandatory Convertible Bond (MCB) yang dimiliki salah satu penggugat dan diterbitkan oleh Bank Century (sekarang Bank Jtrust Indonesia). Para penggugat merasa mereka seharusnya menjadi pemenang lelang saham LPS di Bank Mutiara ketika bank tersebut diselamatkan beberapa tahun lalu.
Total tuntutan dari para penggugat mencapai US$ 408 juta, yang setara dengan sekitar Rp 6,648 triliun. Selain itu, mereka juga meminta Mareva Injunction, yaitu sita terhadap semua aset milik tergugat senilai US$ 400 juta.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa pada persidangan tanggal 19 Juni 2024, Pengadilan Mauritius memutuskan untuk mengeluarkan LPS dan mantan pimpinannya dari perkara tersebut.
LPS sejak awal telah melakukan berbagai langkah hukum untuk membela diri, termasuk mengajukan surat keberatan. Pembelaan ini mencakup argumen mengenai ketidakberwenangan pengadilan Mauritius dan pemanggilan pihak-pihak di Indonesia yang dianggap tidak sah karena melanggar prinsip kedaulatan hukum Indonesia, sebagaimana disampaikan Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta pada 31 Juli 2024.
LPS juga mengajukan bantahan lain melalui kesaksian tersumpah, termasuk dari Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Cahyo Rahadian Muhzar. Mereka menegaskan bahwa berdasarkan doktrin State Immunity, LPS seharusnya dikeluarkan dari kasus ini karena tindakan LPS dilakukan berdasarkan mandat undang-undang dan secara profesional.
Dengan keputusan pengadilan yang membebaskan LPS dan mantan pimpinannya dari tuduhan, Ary Zulfikar menyatakan bahwa tuduhan para penggugat tidak didasarkan pada fakta hukum yang ada. Penanganan kasus ini didukung oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kedepannya, LPS berharap dukungan pemerintah dan masyarakat untuk menangani kasus lain yang diajukan oleh para penggugat di Supreme Court of Mauritius terkait Contempt of Court, yang saat ini statusnya masih tertahan menunggu putusan kasus lainnya.
Selain itu, LPS akan terus mendukung Kementerian Hukum dan HAM RI dalam mengejar dan mengembalikan aset-aset milik mantan pemegang saham pengendali dan mantan pengurus PT Bank Century (sekarang Bank JTrust Indonesia) yang terbukti bersalah, baik di Hong Kong, Jersey, maupun negara lain melalui Mutual Legal Assistance (MLA).