BeritaPerbankan – Sebagai lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004, kinerja Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yaitu menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Saat ini, nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Kinerja LPS periode 2005 hingga Juni 2023, LPS telah melaksanakan likuidasi 119 bank yang terdiri dari 118 BPR/BPRS dan 1 bank umum, serta menyelamatkan 1 Bank Umum. Dari total seluruh bank tersebut, LPS telah melakukan pembayaran klaim penjaminan sebesar Rp1,75 triliun kepada 271.240 rekening.
LPS juga mendapatkan pengakuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Lembaga Penjamin Simpanan (LHP LK LPS). Hasilnya, LPS berhasil meraih opini ‘Wajar Dalam Semua Hal Yang Material’. Adapun LPS meraih predikat tersebut selama sembilan kali berturut-turut sejak 2014.
Pada tahun 2022, LPS mendapat skor integritas sebesar 82,77 (di atas skor rata-rata nasional sebesar 71,94) berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LPS kembali mendapat rating AAA(idn) dari Fitch Ratings dan rating idAAA dari Pefindo yang diperoleh sejak tahun 2017. Rating ini menunjukkan kondisi keuangan LPS yang sangat sehat.
Selain itu, LPS mendapat Sertifikat ISO 9001: 2015 Sistem Manajemen Mutu dan ISO 37001: 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Hal ini menunjukkan bahwa LPS berkomitmen untuk meningkatkan kinerja lembaga, terutama dalam hal pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.