BeritaPerbankan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Disky Surya Jaya yang berlokasi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025 tanggal 19 Agustus 2025.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pengawasan untuk memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.
“Pencabutan izin usaha BPR Disky Surya Jaya merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (20/8/2025).
Proses pencabutan izin usaha ini tidak dilakukan secara mendadak. Sebelumnya, OJK menetapkan BPR Disky Surya Jaya dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 2 Agustus 2024. Hal tersebut dipicu oleh rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah 12 persen dan Tingkat Kesehatan Bank (TKS) yang masuk kategori Tidak Sehat.
Namun, hingga 31 Juli 2025, bank tersebut tidak menunjukkan perbaikan signifikan. Akibatnya, statusnya ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). OJK menilai pemegang saham, dewan komisaris, dan direksi gagal melakukan langkah penyehatan, terutama dalam hal permodalan dan likuiditas sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023.
“Pemegang saham dan pengurus BPR Disky Surya Jaya tidak dapat melakukan penyehatan sebagaimana yang dipersyaratkan,” jelas Khoirul.
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2025 tanggal 11 Agustus 2025, LPS menetapkan langkah penyelesaian melalui proses likuidasi dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.
OJK kemudian menindaklanjuti permintaan tersebut dengan melakukan pencabutan izin usaha sesuai Pasal 19 POJK. Dengan demikian, seluruh kegiatan usaha BPR Disky Surya Jaya resmi dihentikan. LPS kini mengambil alih penanganan BPR Disky Surya Jaya, termasuk menangani pembayaran klaim jaminan simpanan nasabah.
LPS mulai menyiapkan proses rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan nasabah untuk menetapkan daftar simpanan layar dibayar, dengan nilai penjaminan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Proses ini dilakukan secara bertahap selama 90 hari kerja, terhitung sejak izin usaha bank dicabut oleh OJK.
Nasabah yang terdampak penutupan diimbau tetap tenang dan mengikuti seluruh proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS siap menjamin dana nasabah, sepanjang simpanan nasabah memenuhi tiga syarat utama, yaitu tercatat dalam sistem pembukuan bank, tidak menerima bunga simpanan melebihi tingkat bunga penjaminan dan tidak terlibat tindak pidana perbankan.
“OJK mengimbau kepada nasabah BPR Disky Surya Jaya agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Khoirul.











