TRENDING
LPS Gandeng UMS Sosialisasikan Penjaminan Simpanan dan Keuangan Syariah 9 hours ago
LPS Jamin Dana Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Usai Izin Dicabut OJK 12 hours ago
Berapa Idealnya Menyimpan Uang di Rekening Bank? Ini Kata Pakar Keuangan 1 day ago
Uber Mantapkan Langkah di Industri Robotaxi Global 1 day ago
LPS Jamin Polis Asuransi Mulai 2028, Produk Unit-Link Tak Masuk Skema? 2 days ago
berikutnya
sebelum
Search
27/07/2025
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home LPS

Program Penjaminan Polis Mulai 2028, LPS Hanya Jamin Komponen Proteksi

Tidak Mencakup Investasi dan Asuransi Sosial

oleh Nara
23/07/2025
in Asuransi
Reading Time:2 mins read
132 1
0
Program Penjaminan Polis Mulai 2028, LPS Hanya Jamin Komponen Proteksi
152
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) yang dimulai pada tahun 2028 hanya akan mencakup produk asuransi komersial dengan unsur perlindungan (proteksi), tanpa mencakup bagian investasi dari produk tersebut.

“Misalnya untuk produk unitlink yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi, ada elemen investasi dan proteksi di dalamnya. Yang dijamin LPS hanya bagian proteksinya, bukan investasinya,” jelas Ridwan Nasution, Direktur Eksekutif Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS, dalam konferensi Indonesia Re International Conference (IIC) 2025 di Jakarta, sebagaimana dikutip pada Rabu.

Ridwan juga menyebutkan bahwa program ini tidak mencakup jenis asuransi sosial dan asuransi wajib, seperti program jaminan sosial yang dijalankan oleh BPJS.

Terkait keanggotaan, seluruh perusahaan asuransi diwajibkan bergabung dalam program ini, dengan syarat harus terlebih dahulu memenuhi standar kesehatan keuangan tertentu sesuai regulasi LPS dan disusun bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk pembiayaan program, perusahaan asuransi akan dikenai premi atau iuran kepesertaan yang dibayar dua kali setiap tahun, yaitu pada bulan Januari dan Juli, mengikuti pola seperti di sektor perbankan. Selain itu, perusahaan juga wajib membayar iuran awal satu kali saat pertama kali menjadi peserta program.

Besaran iuran dan ketentuan lainnya masih dalam proses finalisasi dan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini sedang disusun bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan OJK dan akan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada DPR.

Sementara itu, batas maksimum nilai penjaminan bagi pemegang polis juga masih dibahas. Diperkirakan akan mirip dengan penjaminan simpanan di perbankan yang saat ini mencapai Rp2 miliar per nasabah per bank.

Dalam hal perusahaan asuransi kehilangan izin operasionalnya dari OJK, LPS akan mengupayakan pemindahan seluruh polis aktif ke perusahaan asuransi lain. Jika pemindahan tidak memungkinkan, maka LPS akan mengembalikan premi yang tersisa kepada nasabah. Sedangkan untuk klaim polis yang telah jatuh tempo atau sedang dalam proses, LPS akan melakukan pembayaran secara langsung kepada pemegang polis.

LPS dan OJK juga akan berbagi data secara aktif, termasuk data yang sebelumnya dilindungi oleh aturan kerahasiaan di industri asuransi.

Program Penjaminan Polis ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan akan mulai diberlakukan lima tahun setelah undang-undang tersebut disahkan, yakni pada tahun 2028. Selama masa transisi ini, LPS fokus pada penguatan berbagai aspek, seperti kebijakan, teknologi informasi, struktur kelembagaan, serta kesiapan sumber daya manusia.

Source: https://www.antaranews.com/
Tags: Investasikomponen proteksiojkpolis penjamin asuransi
Previous Post

LPS Rancang Program Penjaminan Polis dengan Skema Ketat untuk Cegah Moral Hazard

Next Post

LPS Ungkap Strategi Cegah Moral Hazard dalam Penjaminan Polis Asuransi

Next Post
LPS Siapkan SDM Terbaik Untuk Menjalankan Program Penjaminan Polis Asuransi

LPS Ungkap Strategi Cegah Moral Hazard dalam Penjaminan Polis Asuransi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
LPS Siapkan SDM Terbaik Untuk Menjalankan Program Penjaminan Polis Asuransi

12 Kandidat Lolos Seleksi Tahap II Calon Ketua LPS 2025–2030

20/07/2025
Harapan Besar dengan Hadirnya Starlink di Indonesia

Harapan Besar dengan Hadirnya Starlink di Indonesia

23/05/2024
Alasan Kenapa Kakek Nenek dan Orangtua Gampang Punya Rumah dan Tanah

Alasan Kenapa Kakek Nenek dan Orangtua Gampang Punya Rumah dan Tanah

02/11/2021
Danantara, Pilar Masa Depan Ekonomi Indonesia

Danantara, Pilar Masa Depan Ekonomi Indonesia

21/07/2025
LPS Buka Rekrutmen Pendidikan Calon Pegawai (PCP) 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

LPS Buka Rekrutmen Pendidikan Calon Pegawai (PCP) 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

18/07/2025
LPS Gandeng UMS Sosialisasikan Penjaminan Simpanan dan Keuangan Syariah

LPS Gandeng UMS Sosialisasikan Penjaminan Simpanan dan Keuangan Syariah

27/07/2025
LPS Jamin Dana Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Usai Izin Dicabut OJK

LPS Jamin Dana Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Usai Izin Dicabut OJK

27/07/2025
Berapa Idealnya Menyimpan Uang di Rekening Bank? Ini Kata Pakar Keuangan

Berapa Idealnya Menyimpan Uang di Rekening Bank? Ini Kata Pakar Keuangan

26/07/2025
Uber Mantapkan Langkah di Industri Robotaxi Global

Uber Mantapkan Langkah di Industri Robotaxi Global

26/07/2025
LPS Jamin Polis Asuransi Mulai 2028, Produk Unit-Link Tak Masuk Skema?

LPS Jamin Polis Asuransi Mulai 2028, Produk Unit-Link Tak Masuk Skema?

26/07/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.