BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) yang dimulai pada tahun 2028 hanya akan mencakup produk asuransi komersial dengan unsur perlindungan (proteksi), tanpa mencakup bagian investasi dari produk tersebut.
“Misalnya untuk produk unitlink yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi, ada elemen investasi dan proteksi di dalamnya. Yang dijamin LPS hanya bagian proteksinya, bukan investasinya,” jelas Ridwan Nasution, Direktur Eksekutif Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS, dalam konferensi Indonesia Re International Conference (IIC) 2025 di Jakarta, sebagaimana dikutip pada Rabu.
Ridwan juga menyebutkan bahwa program ini tidak mencakup jenis asuransi sosial dan asuransi wajib, seperti program jaminan sosial yang dijalankan oleh BPJS.
Terkait keanggotaan, seluruh perusahaan asuransi diwajibkan bergabung dalam program ini, dengan syarat harus terlebih dahulu memenuhi standar kesehatan keuangan tertentu sesuai regulasi LPS dan disusun bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk pembiayaan program, perusahaan asuransi akan dikenai premi atau iuran kepesertaan yang dibayar dua kali setiap tahun, yaitu pada bulan Januari dan Juli, mengikuti pola seperti di sektor perbankan. Selain itu, perusahaan juga wajib membayar iuran awal satu kali saat pertama kali menjadi peserta program.
Besaran iuran dan ketentuan lainnya masih dalam proses finalisasi dan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini sedang disusun bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan OJK dan akan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada DPR.
Sementara itu, batas maksimum nilai penjaminan bagi pemegang polis juga masih dibahas. Diperkirakan akan mirip dengan penjaminan simpanan di perbankan yang saat ini mencapai Rp2 miliar per nasabah per bank.
Dalam hal perusahaan asuransi kehilangan izin operasionalnya dari OJK, LPS akan mengupayakan pemindahan seluruh polis aktif ke perusahaan asuransi lain. Jika pemindahan tidak memungkinkan, maka LPS akan mengembalikan premi yang tersisa kepada nasabah. Sedangkan untuk klaim polis yang telah jatuh tempo atau sedang dalam proses, LPS akan melakukan pembayaran secara langsung kepada pemegang polis.
LPS dan OJK juga akan berbagi data secara aktif, termasuk data yang sebelumnya dilindungi oleh aturan kerahasiaan di industri asuransi.
Program Penjaminan Polis ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan akan mulai diberlakukan lima tahun setelah undang-undang tersebut disahkan, yakni pada tahun 2028. Selama masa transisi ini, LPS fokus pada penguatan berbagai aspek, seperti kebijakan, teknologi informasi, struktur kelembagaan, serta kesiapan sumber daya manusia.