BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan akan membayar klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa. Langkah ini diambil setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha bank tersebut pada 24 Juli 2025.
Bank yang berlokasi di Jalan Sukarno Nomor 199, Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur itu kini dalam proses likuidasi. Dalam pernyataannya, LPS menegaskan akan menjalankan fungsi penjaminan sesuai ketentuan yang berlaku, demi melindungi hak nasabah.
Setelah pencabutan izin usaha oleh OJK, LPS segera mengambil alih proses penyelesaian kewajiban bank kepada nasabah. Proses pertama yang dilakukan adalah rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan. Langkah ini penting untuk memastikan kebenaran dan keabsahan setiap simpanan yang dijamin. Pembayaran klaim kepada nasabah akan menggunakan dana LPS.
“LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar,” ungkap LPS dalam keterangan resminya.
Rekonsiliasi dan verifikasi ini akan diselesaikan dalam waktu paling lama 90 hari kerja. Setelah proses ini selesai, nasabah dapat mengecek status simpanannya melalui kantor PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa atau mengakses situs resmi LPS di www.lps.go.id.
Plt. Sekretaris Lembaga LPS, Haghia Sophia Lubis, mengimbau agar para nasabah tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang menyesatkan. Ia juga mengingatkan agar tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan bantuan pengurusan klaim dengan imbalan atau biaya tertentu.
“Saya mengimbau nasabah tidak mempercayai oknum yang mengaku bisa membantu pencairan klaim dengan syarat tertentu. Proses pembayaran klaim dilakukan langsung oleh LPS tanpa biaya apapun,” jelas Haghia.
Selain itu, bagi debitur bank, pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan di kantor PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa. Debitur disarankan untuk langsung menghubungi Tim Likuidasi yang ditugaskan oleh LPS agar proses administrasi berjalan lancar.
LPS juga menegaskan bahwa penutupan satu bank tidak serta merta mencerminkan kondisi industri perbankan secara umum. Saat ini masih banyak BPR, BPRS, dan bank umum lainnya yang beroperasi secara sehat dan diawasi oleh OJK.
“Nasabah tidak perlu ragu untuk menabung kembali di bank. Semua simpanan di bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS,” tegas Haghia.
Namun, agar simpanan tetap dijamin oleh LPS, nasabah harus memenuhi tiga syarat utama, yang dikenal dengan istilah 3T:
-
Tercatat dalam pembukuan bank,
-
Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS,
-
Tidak terlibat tindak pidana yang merugikan bank.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi LPS melalui Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) di nomor 021-154.