BeritaPerbankan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa Program Penjaminan Polis akan resmi diberlakukan mulai awal tahun 2028. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis asuransi, khususnya produk yang bersifat proteksi, dari potensi kerugian apabila perusahaan asuransi gagal memenuhi kewajibannya.
Program Penjaminan Polis (PPP) menjadi bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memberi mandat baru kepada LPS untuk turut menjamin polis asuransi. Implementasi program ini akan dilakukan secara bertahap dan mencakup sejumlah ketentuan teknis yang sedang disiapkan bersama dengan Kementerian Keuangan dan OJK.
LPS memastikan bahwa program penjaminan polis ini hanya akan mencakup produk-produk asuransi yang memiliki unsur perlindungan murni atau proteksi. Produk yang dikombinasikan dengan investasi, seperti unit-link, tidak akan dijamin oleh skema ini. Hal ini bertujuan untuk mencegah risiko moral hazard.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa penjaminan tidak berlaku bagi program jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, perusahaan milik negara seperti PT Jasa Raharja masih berada dalam tahap pembahasan untuk kemungkinan masuk dalam cakupan program.
Direktur Eksekutif Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS, Ridwan Nasution, menegaskan bahwa perusahaan asuransi komersial diwajibkan menjadi peserta dalam program penjaminan ini. Agar dapat bergabung, mereka harus memenuhi standar kesehatan keuangan yang ditetapkan regulator.
Setiap perusahaan akan dikenai iuran, baik kontribusi awal maupun iuran tahunan, sebagaimana yang juga diterapkan dalam skema penjaminan simpanan di sektor perbankan. Besaran dan mekanisme pembayaran iuran tersebut saat ini masih dalam tahap finalisasi dan akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi landasan pelaksanaan teknis program ini.
LPS telah menyusun roadmap pengembangan Program Penjaminan Polis sejak tahun 2023. Lima tahun masa persiapan ini akan difokuskan pada pembangunan sistem informasi, pembentukan regulasi teknis, serta penguatan kapasitas internal lembaga.
Selain itu, LPS juga gencar melakukan edukasi kepada masyarakat agar memahami hak dan kewajibannya sebagai pemegang polis dalam skema penjaminan ini. Ke depan, program ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem industri asuransi yang lebih terpercaya dan memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat Indonesia.