BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa seluruh simpanan nasabah PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Kota Batu tetap aman dan dijamin sesuai ketentuan yang berlaku, menyusul pencabutan izin usaha bank tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis, 24 Juli 2025.
LPS memastikan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan serta pelaksanaan likuidasi BPR Dwicahaya Nusaperkasa akan segera dilakukan. Nasabah diminta tidak panik dan tetap tenang menghadapi situasi ini.
Pelaksana tugas Sekretaris Lembaga LPS, Haghia Sophia Lubis, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan seluruh proses untuk menjamin simpanan nasabah. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data nasabah untuk menentukan status simpanan yang memenuhi syarat penjaminan.
“LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Proses ini akan diselesaikan paling lama dalam 90 hari kerja,” ujar Haghia dalam keterangannya di Malang.
Sumber dana untuk pembayaran klaim sepenuhnya berasal dari dana milik LPS. Setelah proses verifikasi selesai, LPS akan mengumumkan daftar simpanan yang dijamin beserta tata cara pencairannya.
Bagi nasabah PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa yang masih memiliki angsuran, tetap dapat melakukan pembayaran maupun pelunasan kredit dengan berkoordinasi langsung kepada Tim Likuidasi yang telah ditunjuk LPS.
LPS menyediakan dua saluran utama bagi nasabah untuk mengecek status simpanan mereka, yakni secara langsung di kantor PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa dan melalui situs resmi LPS di www.lps.go.id. Informasi detail mengenai lokasi pembayaran dan mekanismenya juga akan diumumkan melalui kanal resmi tersebut.
“Nasabah dapat melihat status simpanannya setelah pengumuman resmi LPS terkait pembayaran klaim penjaminan,” jelas Haghia.
Haghia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur janji pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mengaku bisa membantu proses pencairan klaim dengan meminta imbalan.
“Nasabah diminta tidak mempercayai pihak yang mengaku dapat mengurus pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan imbalan tertentu. Proses ini sepenuhnya dilakukan oleh LPS tanpa biaya,” tegas Haghia.
Meski izin BPR Dwicahaya Nusaperkasa dicabut, Haghia menegaskan bahwa kondisi perbankan nasional tetap sehat. Menurutnya, masih banyak bank umum, BPR, dan BPRS yang beroperasi secara normal dan diawasi ketat oleh OJK serta dijamin oleh LPS.
“Agar simpanan nasabah dijamin, pastikan memenuhi syarat 3T, yaitu: tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” jelas Haghia.
Informasi lebih lanjut terkait proses penjaminan dan likuidasi, masyarakat dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.