BeritaPerbankan – Bank Indonesia (BI) saat ini tengah mengembangkan dan menguji sistem pembayaran terbaru yang disebut Payment ID, sebagai bagian dari peta jalan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030. Sistem ini dirancang secara khusus guna mengintegrasikan dan melacak seluruh aktivitas keuangan warga negara Indonesia secara menyeluruh.
Identifikasi Unik untuk Seluruh Transaksi
Payment ID menjadi identitas unik yang dikembangkan BI guna mengonsolidasikan data transaksi secara lebih rinci (granular). Sistem ini akan menghubungkan berbagai jenis transaksi — mulai dari pembelian di platform e-commerce, penggunaan dompet digital, hingga pembayaran pajak — dalam satu identitas keuangan yang bersumber dari Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dudi Dermawan, menjelaskan bahwa Payment ID dibuat berdasarkan NIK setiap warga. Data nasabah yang tersimpan di sistem perbankan akan terhubung dengan ID ini melalui nomor rekening yang sudah ada.
Format Payment ID terdiri dari 9 karakter, disusun dalam pola konsonan-vokal-konsonan, dan dapat dihasilkan oleh individu secara mandiri. Dalam uji coba awal, BI telah mengeksplorasi 9 miliar kemungkinan kombinasi karakter demi memastikan kemudahan dalam pengingatannya.
Konsolidasi Profil Keuangan Nasabah
Menurut Dudi, keberadaan Payment ID akan memungkinkan lembaga keuangan untuk melakukan analisis profil calon nasabah secara menyeluruh. Data dari berbagai rekening dan dompet digital akan tergabung, memungkinkan bank melakukan penilaian kredit dengan lebih akurat.
Misalnya, saat seseorang mengajukan pinjaman, bank hanya perlu mengirim permintaan persetujuan ke ponsel pemilik Payment ID. Jika disetujui, informasi lengkap akan diakses melalui sistem BI-Payment Info.
Akibatnya, sistem seperti SLIK milik OJK berpotensi tidak lagi digunakan karena Payment ID mampu menggantikan fungsinya dengan data yang lebih luas dan mendalam.
Perlindungan Data Jadi Prioritas
Dudi juga menekankan bahwa BI akan memastikan keamanan data para pengguna Payment ID. Setiap aktivitas akan dikendalikan secara internal, dan akses pihak eksternal akan sangat terbatas, hanya diberikan kepada pihak yang memiliki kontrak resmi dan atas dasar izin dari pemilik data.
Hal ini sesuai dengan prinsip consent-based dan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Menjadi kewajiban Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) untuk memperkuat sistem keamanan digital dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusianya demi mendukung implementasi sistem ini secara optimal.
Tahapan Peluncuran dan Uji Coba Awal
Saat ini Payment ID masih berada dalam tahap uji coba terbatas, salah satunya untuk penyaluran bantuan sosial non-tunai (BNPT). Pilot project awal dilakukan di Banyuwangi, yang akan dimulai pada 17 Agustus 2025 mendatang.
Menurut Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Dicky Kartikoyono, penerapan Payment ID secara menyeluruh masih membutuhkan waktu dan ditargetkan akan mulai diberlakukan secara nasional pada tahun 2029, sejalan dengan peta jalan BSPI 2030.