TRENDING
LPS Gandeng UMS Sosialisasikan Penjaminan Simpanan dan Keuangan Syariah 6 hours ago
LPS Jamin Dana Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Usai Izin Dicabut OJK 10 hours ago
Berapa Idealnya Menyimpan Uang di Rekening Bank? Ini Kata Pakar Keuangan 1 day ago
Uber Mantapkan Langkah di Industri Robotaxi Global 1 day ago
LPS Jamin Polis Asuransi Mulai 2028, Produk Unit-Link Tak Masuk Skema? 2 days ago
berikutnya
sebelum
Search
27/07/2025
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Finansial

LPS Gandeng UMS Sosialisasikan Penjaminan Simpanan dan Keuangan Syariah

oleh Permadi
27/07/2025
in Uncategorized
Reading Time:2 mins read
132 1
0
LPS Gandeng UMS Sosialisasikan Penjaminan Simpanan dan Keuangan Syariah

foto: ums.ac.id

152
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memperkuat perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Salah satu upaya terbaru dilakukan melalui kerja sama strategis dengan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), dalam bentuk forum diskusi yang digelar di lingkungan kampus pada Kamis, 24 Juli 2025.

Kegiatan ini bukan sekadar agenda edukasi, melainkan ruang kolaboratif antara LPS, akademisi, dan komunitas Muhammadiyah di wilayah Soloraya. Fokus utama diskusi adalah memperluas pemahaman publik mengenai peran LPS, khususnya dalam penjaminan simpanan dan proses likuidasi bank bermasalah, termasuk pendekatan terhadap sistem keuangan syariah.

Dalam sesi pemaparan, Kepala Edukasi Publik LPS, Muhammad Arifin, menjelaskan secara rinci mekanisme kerja lembaga ini. Ia menyoroti bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami bagaimana LPS beroperasi saat terjadi krisis perbankan.

“Di Solo, kami mencermati sejumlah kasus yang menunjukkan minimnya pemahaman terhadap fungsi LPS. Forum ini menjadi sarana penting untuk menjelaskan kapan LPS hadir, bagaimana mekanisme penjaminan bekerja, serta bagaimana proses likuidasi bank dilakukan,” ujar Arifin di hadapan peserta forum.

Ia menambahkan bahwa sebelum pembayaran klaim simpanan nasabah, LPS akan melakukan proses verifikasi dan rekonsiliasi menyeluruh terhadap simpanan yang tercatat. Hal ini penting untuk memastikan dana yang dijamin benar-benar memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dalam forum itu, LPS juga memberikan perhatian pada sistem keuangan syariah. LPS menekankan bahwa skema penjaminan simpanan dapat diselaraskan dengan prinsip-prinsip syariah, tanpa melanggar ketentuan fiqih muamalah. Terlebih, LPS juga menjamin dana simpanan nasabah di perbankan syariah.

“Diskusi kami dengan dosen dan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMS sangat bernilai. Pemahaman terhadap akad syariah harus sejalan dengan sistem penjaminan. Ini bukan sekadar isu teknis, tetapi menyangkut kepercayaan publik dan kepastian hukum,” tambah Arifin.

Langkah ini dianggap penting mengingat mayoritas masyarakat Muhammadiyah di wilayah Soloraya berinteraksi dalam sistem keuangan berbasis syariah. Kolaborasi ini bertujuan agar sosialisasi penjaminan simpanan tidak hanya relevan, tetapi juga kontekstual.

Selain menjamin dana nasabah, LPS juga berkomitmen memastikan pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang menyebabkan kerugian bank. Arifin menegaskan bahwa pemegang saham, direksi, hingga komisaris yang lalai tetap harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Penjaminan bukan berarti memberi ruang untuk kelalaian. Kami memiliki mandat moral dan hukum untuk menindak pihak-pihak yang merugikan sistem perbankan. Ini demi menjaga integritas dan tata kelola industri perbankan, terutama BPR,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Arifin juga mengulas perluasan peran LPS pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Kini, LPS tidak hanya bertindak setelah bank gagal, tetapi juga berfungsi sebagai risk minimizer, atau pihak yang mencegah kegagalan sejak dini.

“Jika masalah sebuah bank hanya terkait likuiditas, LPS dapat menempatkan dana guna menyelamatkan. Namun, bila sudah menyentuh solvabilitas, maka akan ditempuh langkah resolusi. Ini proses yang tidak ringan dan harus dipahami masyarakat agar tidak timbul asumsi yang keliru,” jelasnya.

Tags: lembaga penjamin simpananliterasi keuanganLPSprogram penjaminan simpanansyariahUMS
Previous Post

LPS Jamin Dana Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Usai Izin Dicabut OJK

  • Trending
  • Comments
  • Latest
LPS Siapkan SDM Terbaik Untuk Menjalankan Program Penjaminan Polis Asuransi

12 Kandidat Lolos Seleksi Tahap II Calon Ketua LPS 2025–2030

20/07/2025
Harapan Besar dengan Hadirnya Starlink di Indonesia

Harapan Besar dengan Hadirnya Starlink di Indonesia

23/05/2024
Alasan Kenapa Kakek Nenek dan Orangtua Gampang Punya Rumah dan Tanah

Alasan Kenapa Kakek Nenek dan Orangtua Gampang Punya Rumah dan Tanah

02/11/2021
Danantara, Pilar Masa Depan Ekonomi Indonesia

Danantara, Pilar Masa Depan Ekonomi Indonesia

21/07/2025
LPS Buka Rekrutmen Pendidikan Calon Pegawai (PCP) 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

LPS Buka Rekrutmen Pendidikan Calon Pegawai (PCP) 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

18/07/2025
LPS Gandeng UMS Sosialisasikan Penjaminan Simpanan dan Keuangan Syariah

LPS Gandeng UMS Sosialisasikan Penjaminan Simpanan dan Keuangan Syariah

27/07/2025
LPS Jamin Dana Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Usai Izin Dicabut OJK

LPS Jamin Dana Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Usai Izin Dicabut OJK

27/07/2025
Berapa Idealnya Menyimpan Uang di Rekening Bank? Ini Kata Pakar Keuangan

Berapa Idealnya Menyimpan Uang di Rekening Bank? Ini Kata Pakar Keuangan

26/07/2025
Uber Mantapkan Langkah di Industri Robotaxi Global

Uber Mantapkan Langkah di Industri Robotaxi Global

26/07/2025
LPS Jamin Polis Asuransi Mulai 2028, Produk Unit-Link Tak Masuk Skema?

LPS Jamin Polis Asuransi Mulai 2028, Produk Unit-Link Tak Masuk Skema?

26/07/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.