BeritaPerbankan – Konflik geopolitik global yang sempat menimbulkan ketidakpastian kini mulai menunjukkan perbaikan signifikan. Ini menjadi sinyal positif bagi masyarakat dan para pelaku ekonomi untuk mulai kembali menyimpan dana di perbankan. Hal ini didorong oleh meredanya konflik geopolitik dan tensi perang dagang.
Kepala Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) II Surabaya, Bambang S. Hidayat, menyebut bahwa situasi ekonomi global saat ini sudah jauh lebih stabil. Beberapa kesepakatan dagang antara Amerika Serikat dengan sejumlah negara telah terjadi. Termasuk dengan Indonesia, yang sebelumnya sempat terkena imbas kebijakan tarif tinggi dari Negeri Paman Sam.
“Memang sebelumnya sempat ada kekhawatiran karena dinamika global. Tapi sekarang, situasinya lebih baik. Sudah ada kepastian yang cukup besar,” ujar Bambang.
Ketegangan geopolitik yang sebelumnya meningkat akibat konflik antara Rusia-Ukraina, India-Pakistan, hingga Israel-Iran, juga mulai mereda. Kondisi ini memberikan kelegaan bagi pelaku usaha dan sektor keuangan secara umum.
“Dengan kondisi ini, tidak ada alasan untuk ragu lagi. Sekarang waktu yang tepat untuk mulai menabung lagi,” tegasnya.
Bambang mengajak masyarakat untuk kembali menabung di bank, dan menegaskan bahwa LPS menjamin dana simpanan nasabah bank yang beroperasi di seluruh wilayah di Indonesia melalui program penjaminan simpanan, yang mencakup bank milik negara, bank swasta, bank asing, bank syariah, hingga BPR.
“Itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS. Jadi, kalau ada masalah pada bank, nasabah tidak perlu panik karena simpanannya dijamin,” jelas Bambang.
LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, yang mencakup produk simpanan seperti tabungan, deposito, giro, dan bentuk simpanan lain yang memenuhi syarat. Agar simpanan dijamin, nasabah perlu memastikan bunga simpanannya tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS dan tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan bank.
Tidak hanya menjamin simpanan, LPS kini juga memiliki mandat tambahan dalam menangani bank bermasalah. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dengan payung hukum tersebut, LPS kini dapat melakukan resolusi terhadap bank yang mengalami kesulitan. Kewenangan ini mencakup upaya penyelamatan, penyehatan, bahkan pengalihan kepemilikan kepada investor baru bila diperlukan.
“Kalau dulu kewenangan kami terbatas, sekarang kami bisa langsung intervensi untuk menjaga stabilitas sistem keuangan,” jelas Bambang.
Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat ketahanan sektor perbankan Indonesia, sekaligus memberi rasa aman yang lebih tinggi kepada para nasabah. Masyarakat pun didorong untuk lebih percaya diri dalam menabung, terutama di tengah situasi global yang mulai stabil.