BeritaPerbankan – Dalam gelaran Indonesia Re International Conference (IIC) 2025 yang berlangsung di Jakarta, Direktur Eksekutif Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS, Ridwan Nasution, menuturkan bahwa penyusunan Program Penjaminan Polis (PPP) dilakukan dengan penuh kehati-hatian guna mencegah moral hazard dari pihak perusahaan asuransi maupun pemegang polis.
Dijelaskannya juga ada sejumlah aspek yang dapat dimasukkan ke dalam regulasi maupun implementasi program untuk mengurangi potensi penyalahgunaan, diantaranya adalah penetapan batas maksimal nilai klaim yang dapat dijamin oleh LPS kepada pemegang polis.
Ridwan menekankan bahwa jika seluruh manfaat dalam polis dijamin sepenuhnya, perusahaan asuransi bisa terdorong untuk mengambil risiko berlebihan dalam menjalankan bisnis. Oleh karena itu, pembatasan nilai penjaminan dinilai sebagai langkah penting untuk menjaga stabilitas.
Adapun besaran batas jaminan tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak-pihak terkait. Penetapan nilai maksimum ini dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan efek negatif bagi perilaku baik perusahaan asuransi maupun pemegang polis.
Ridwan mencontohkan bahwa skema ini akan menyerupai batas penjaminan simpanan di sektor perbankan, yang saat ini berada di angka maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.
Selain menetapkan batas jaminan, LPS juga menegaskan bahwa elemen investasi dalam produk asuransi tidak akan menjadi bagian dari yang dijamin. Hanya komponen proteksi dari produk asuransi yang akan dijamin oleh LPS. Dalam konteks produk unitlink, misalnya, hanya bagian proteksi yang masuk dalam cakupan jaminan, sementara bagian investasi tidak.
Ridwan menjelaskan bahwa komponen investasi mengandung risiko pasar, yang seharusnya sudah dipahami oleh pemegang polis dan menjadi tanggung jawab pengelolaan oleh perusahaan asuransi.
Lebih lanjut, Ridwan menegaskan bahwa LPS akan bekerja sama secara intensif dengan OJK dalam mengawasi pelaksanaan program penjaminan ini. Jika ditemukan suatu produk atau aktivitas perusahaan asuransi terindikasi mengandung penipuan atau praktik ilegal, maka polis tidak akan dijamin. Prinsip yang sama juga diterapkan dalam penjaminan simpanan di perbankan, termasuk dalam kasus pencucian uang.
Program Penjaminan Polis merupakan mandat baru bagi LPS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Program ini dijadwalkan mulai berjalan pada tahun 2028, atau lima tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan.