BeritaPerbankan – Mulai tahun 2028, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mulai menjamin polis asuransi apabila perusahaan asuransi mengalami kebangkrutan dan izin operasionalnya dicabut, seperti yang pernah terjadi pada kasus Jiwasraya.
Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), yang menugaskan LPS untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP).
Direktur Eksekutif Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS, Ridwan Nasution mengatakan bahwa konsep penjaminan yang dilakukan oleh LPS berbeda dengan sistem reasuransi.
Dalam mekanisme reasuransi, pembayaran klaim kepada perusahaan asuransi merupakan bagian dari hubungan bisnis yang berjalan selama perusahaan asuransi masih beroperasi secara normal. Dan saat perusahaan asuransi sudah tidak beroperasi dan izin usahanya dicabut oleh OJK, maka tidak ada lagi pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran klaim pemegang polis — dan di sinilah peran LPS mulai berlaku. Dalam kondisi inilah, LPS akan hadir untuk membayarkan klaim kepada pemegang polis.
“Kalau misalnya program PPP ini sudah berjalan saat kasus Jiwasraya terjadi, pemegang polis bisa mendapat perlindungan dari LPS,” ujar Ridwan dalam pernyataannya di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
Rancangan ketentuan teknis guna mendukung pelaksanaan program tersebut termasuk penetapan batas maksimal nilai polis yang akan dijamin masih sedang dibahas oleh pemerintah dan LPS. Ridwan menegaskan bahwa polis yang dikaitkan dengan produk investasi seperti unit linked (PAYDI) tidak akan termasuk dalam cakupan penjaminan.
Selain batas nilai, pemerintah juga tengah merumuskan kriteria kesehatan keuangan perusahaan asuransi yang akan menentukan kelayakan mereka untuk menjadi peserta program PPP. Menurut Ridwan, secara prinsip, semua perusahaan asuransi wajib mengikuti program ini. Namun, hanya perusahaan dengan kondisi keuangan yang sehat yang dapat terdaftar sebagai anggota. Hal ini berlaku baik untuk asuransi jiwa maupun asuransi umum.
Ridwan juga menekankan bahwa tidak semua lini bisnis asuransi akan dijamin oleh LPS. Beberapa segmen, seperti asuransi satelit yang bernilai sangat besar, kemungkinan akan dikecualikan karena sifat dan skala risikonya yang tidak relevan dengan tujuan perlindungan publik.
Contoh lini bisnis yang kemungkinan besar akan masuk dalam cakupan penjaminan antara lain adalah asuransi kesehatan, asuransi properti, serta asuransi kecelakaan diri.
Saat pemerintah menuntaskan regulasi pelaksana, LPS juga bersiap untuk menjalankan mandat barunya. Ridwan menyampaikan bahwa lembaganya telah melakukan berbagai persiapan, termasuk penguatan struktur organisasi, rekrutmen sumber daya manusia, serta penyusunan regulasi internal.