TRENDING
LPS Jamin Polis Asuransi Mulai 2028, Produk Unit-Link Tak Masuk Skema? 2 hours ago
LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa 3 hours ago
Bank Indonesia Uji Coba Payment ID, Identitas Keuangan Tunggal Nasional Mulai 2029 23 hours ago
LPS Siapkan Pembayaran Klaim Nasabah Bank Cahaya Pasca Pencabutan Izin OJK 23 hours ago
Program Penjaminan Polis LPS Dimulai 2028, Ini Bedanya dengan Reasuransi 1 day ago
berikutnya
sebelum
Search
26/07/2025
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home LPS

LPS Siap Jalankan Penjaminan Polis Mulai 2028, Lindungi Nasabah dari Gagal Bayar Asuransi

Batas Nilai Jaminan dan Kriteria Kelayakan Keuangan Perusahan Masih Dalam Pembahasan

oleh Nara
24/07/2025
in Asuransi
Reading Time:2 mins read
128 5
0
LPS Siap Jalankan Penjaminan Polis Mulai 2028, Lindungi Nasabah dari Gagal Bayar Asuransi
152
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Mulai tahun 2028, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mulai menjamin polis asuransi apabila perusahaan asuransi mengalami kebangkrutan dan izin operasionalnya dicabut, seperti yang pernah terjadi pada kasus Jiwasraya.

Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), yang menugaskan LPS untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP).

Direktur Eksekutif Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS, Ridwan Nasution mengatakan bahwa konsep penjaminan yang dilakukan oleh LPS berbeda dengan sistem reasuransi.

Dalam mekanisme reasuransi, pembayaran klaim kepada perusahaan asuransi merupakan bagian dari hubungan bisnis yang berjalan selama perusahaan asuransi masih beroperasi secara normal. Dan saat perusahaan asuransi sudah tidak beroperasi dan izin usahanya dicabut oleh OJK, maka tidak ada lagi pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran klaim pemegang polis — dan di sinilah peran LPS mulai berlaku. Dalam kondisi inilah, LPS akan hadir untuk membayarkan klaim kepada pemegang polis.

“Kalau misalnya program PPP ini sudah berjalan saat kasus Jiwasraya terjadi, pemegang polis bisa mendapat perlindungan dari LPS,” ujar Ridwan dalam pernyataannya di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Rancangan  ketentuan teknis guna mendukung pelaksanaan program tersebut termasuk penetapan batas maksimal nilai polis yang akan dijamin masih sedang dibahas oleh pemerintah dan LPS. Ridwan menegaskan bahwa polis yang dikaitkan dengan produk investasi seperti unit linked (PAYDI) tidak akan termasuk dalam cakupan penjaminan.

Selain batas nilai, pemerintah juga tengah merumuskan kriteria kesehatan keuangan perusahaan asuransi yang akan menentukan kelayakan mereka untuk menjadi peserta program PPP. Menurut Ridwan, secara prinsip, semua perusahaan asuransi wajib mengikuti program ini. Namun, hanya perusahaan dengan kondisi keuangan yang sehat yang dapat terdaftar sebagai anggota. Hal ini berlaku baik untuk asuransi jiwa maupun asuransi umum.

Ridwan juga menekankan  bahwa tidak semua lini bisnis asuransi akan dijamin oleh LPS. Beberapa segmen, seperti asuransi satelit yang bernilai sangat besar, kemungkinan akan dikecualikan karena sifat dan skala risikonya yang tidak relevan dengan tujuan perlindungan publik.

Contoh lini bisnis yang kemungkinan besar akan masuk dalam cakupan penjaminan antara lain adalah asuransi kesehatan, asuransi properti, serta asuransi kecelakaan diri.

Saat pemerintah menuntaskan regulasi pelaksana, LPS juga bersiap untuk menjalankan mandat barunya. Ridwan menyampaikan bahwa lembaganya telah melakukan berbagai persiapan, termasuk penguatan struktur organisasi, rekrutmen sumber daya manusia, serta penyusunan regulasi internal.

Source: https://finansial.bisnis.com/
Tags: Amanat Baru LPS 2028BILPSpenjaminan polis
Previous Post

DPK Diprediksi Melambat hingga Akhir 2025

Next Post

OJK Cabut Izin PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

Next Post
OJK Cabut Izin 21 BPR, LPS Pastikan Bayar Simpanan Nasabah

OJK Cabut Izin PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

  • Trending
  • Comments
  • Latest
LPS Siapkan SDM Terbaik Untuk Menjalankan Program Penjaminan Polis Asuransi

12 Kandidat Lolos Seleksi Tahap II Calon Ketua LPS 2025–2030

20/07/2025
Fantastis! Industri Ini Diprediksi Raup Omzet USD 9,17 M (Rp142 T) pada 2024

Fantastis! Industri Ini Diprediksi Raup Omzet USD 9,17 M (Rp142 T) pada 2024

15/10/2024
Harapan Besar dengan Hadirnya Starlink di Indonesia

Harapan Besar dengan Hadirnya Starlink di Indonesia

23/05/2024
LPS Buka Rekrutmen Pendidikan Calon Pegawai (PCP) 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

LPS Buka Rekrutmen Pendidikan Calon Pegawai (PCP) 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

18/07/2025
Danantara, Pilar Masa Depan Ekonomi Indonesia

Danantara, Pilar Masa Depan Ekonomi Indonesia

21/07/2025
LPS Jamin Polis Asuransi Mulai 2028, Produk Unit-Link Tak Masuk Skema?

LPS Jamin Polis Asuransi Mulai 2028, Produk Unit-Link Tak Masuk Skema?

26/07/2025
LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa

LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa

26/07/2025
Bank Indonesia Uji Coba Payment ID, Identitas Keuangan Tunggal Nasional Mulai 2029

Bank Indonesia Uji Coba Payment ID, Identitas Keuangan Tunggal Nasional Mulai 2029

25/07/2025
LPS Siapkan Pembayaran Klaim Nasabah Bank Cahaya Pasca Pencabutan Izin OJK

LPS Siapkan Pembayaran Klaim Nasabah Bank Cahaya Pasca Pencabutan Izin OJK

25/07/2025
Industri Asuransi Minta OJK Segera Bentuk Lembaga Penjamin Polis (LPP) Layaknya LPS di Industri Perbankan

Program Penjaminan Polis LPS Dimulai 2028, Ini Bedanya dengan Reasuransi

25/07/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.