BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mempersiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah menyusul penutupan PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, yang dikenal sebagai Bank Cahaya, berlokasi di Jalan Sukarno No. 199, Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur.
Langkah ini dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha bank tersebut per tanggal 24 Juli 2025. Proses pembayaran klaim dan pelaksanaan likuidasi akan dilaksanakan oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksana tugas Sekretaris Lembaga LPS, Haghia Sophia Lubis, dalam pernyataannya di Jakarta pada Kamis, mengimbau nasabah untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh ajakan atau provokasi yang dapat menghambat kelancaran proses pembayaran klaim maupun likuidasi bank.
Ia juga mengingatkan agar nasabah tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku dapat membantu pengurusan klaim dengan imbalan tertentu. Haghia menegaskan bahwa seluruh proses pembayaran klaim dilakukan tanpa pungutan biaya apa pun kepada nasabah.
Untuk memastikan keabsahan dan ketepatan pembayaran, LPS akan melakukan verifikasi dan rekonsiliasi data simpanan dan informasi terkait lainnya dan ditargetkan selesai paling lambat dalam 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha.
Pendanaan klaim penjaminan nasabah Bank Cahaya sepenuhnya berasal dari dana milik LPS. Informasi mengenai status simpanan nasabah akan diumumkan melalui kantor BPR Dwicahaya Nusaperkasa dan laman resmi LPS di www.lps.go.id setelah proses pembayaran dimulai.
Sementara itu, debitur tetap dapat menyelesaikan kewajiban pinjaman mereka melalui Tim Likuidasi LPS yang bertugas di kantor bank tersebut. LPS juga mengingatkan bahwa masih banyak BPR/BPRS serta bank umum lain yang beroperasi secara legal dan simpanannya dijamin penuh oleh LPS sehingga masyarakat tidak perlu khawatir untuk kembali menyimpan dananya di perbankan nasional.
Agar simpanan tetap dijamin oleh LPS, Haghia mengingatkan pentingnya memenuhi tiga kriteria 3T: simpanan tercatat dalam pembukuan bank, bunga simpanan tidak melebihi tingkat penjaminan LPS, dan tidak terlibat dalam tindak pidana yang merugikan bank.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai penjaminan simpanan dan proses likuidasi BPR Dwicahaya Nusaperkasa, masyarakat dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi LPS di nomor 021-154.