TRENDING
LPS Gandeng UMS Sosialisasikan Penjaminan Simpanan dan Keuangan Syariah 30 minutes ago
LPS Jamin Dana Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Usai Izin Dicabut OJK 4 hours ago
Berapa Idealnya Menyimpan Uang di Rekening Bank? Ini Kata Pakar Keuangan 1 day ago
Uber Mantapkan Langkah di Industri Robotaxi Global 1 day ago
LPS Jamin Polis Asuransi Mulai 2028, Produk Unit-Link Tak Masuk Skema? 1 day ago
berikutnya
sebelum
Search
27/07/2025
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Asuransi

LPS Ungkap Strategi Cegah Moral Hazard dalam Penjaminan Polis Asuransi

oleh Permadi
24/07/2025
in Uncategorized
Reading Time:2 mins read
131 2
0
LPS Siapkan SDM Terbaik Untuk Menjalankan Program Penjaminan Polis Asuransi
152
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyiapkan strategi untuk mencegah risiko moral hazard, baik dari pihak perusahaan asuransi maupun pemegang polis, dalam pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP), yang akan mulai berlaku pada 2028 mendatang.

Direktur Eksekutif Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS, Ridwan Nasution, mengatakan bahwa skema PPP dirancang secara hati-hati, salah satunya dengan menerapkan batas maksimum nilai penjaminan, sebagaimana telah diterapkan pada skema penjaminan simpanan di perbankan.

“Jika seluruh manfaat dijamin penuh, perusahaan asuransi bisa terdorong mengambil risiko lebih tinggi. Maka penerapan limit menjadi penting,” ujar Ridwan Nasution, dalam acara Indonesia Re International Conference (IIC) 2025 di Jakarta, Rabu (23/7).

Ridwan menjelaskan bahwa dalam PPP, LPS hanya akan menjamin komponen proteksi dari produk asuransi. Artinya, komponen investasi dalam produk seperti unitlink tidak termasuk dalam jaminan. Menurutnya, risiko investasi merupakan bagian dari fluktuasi pasar yang seharusnya dipahami oleh pemegang polis dan dikelola oleh perusahaan asuransi.

“Saya tidak bisa membayangkan jika kita juga menjamin komponen investasi. Itu sangat berisiko dan bisa menimbulkan moral hazard,” tegas Ridwan.

Langkah ini merupakan strategi LPS untuk menghindari penyalahgunaan program penjaminan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Jika investasi dijamin, maka tidak hanya perusahaan asuransi yang bisa bermain spekulatif, tetapi juga nasabah bisa menjadi kurang hati-hati dalam memilih produk.

Perihal  batas maksimum nilai penjaminan polis, LPS masih melakukan pembahasan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan para pemangku kepentingan lainnya. Meski belum ditetapkan secara resmi, Ridwan menyebut bahwa skema ini akan mirip dengan penjaminan simpanan di bank, yang saat ini ditetapkan maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.

Penetapan batas maksimal nilai penjaminan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan. Di satu sisi, LPS memberikan perlindungan kepada masyarakat, namun di sisi lain, tidak membuka celah terjadinya praktik tidak sehat di industri asuransi.

Ridwan menegaskan bahwa jika ditemukan indikasi fraud atau pelanggaran pada suatu produk atau perusahaan, maka LPS berhak untuk tidak memberikan penjaminan terhadap polis yang bersangkutan. Hal ini serupa dengan kebijakan penjaminan simpanan di sektor perbankan.

“Jika terdapat indikasi penipuan atau pencucian uang, maka simpanan tersebut tidak dijamin. Prinsip yang sama berlaku dalam program penjaminan polis,” kata Ridwan.

Perusahaan asuransi yang ingin ikut serta harus memenuhi standar kesehatan tertentu. Standar ini akan ditentukan dalam regulasi turunan yang disusun LPS bersama OJK, dan berlaku sebagai syarat keikutsertaan dalam skema penjaminan.

Masyarakat diimbau untuk tetap bijak dalam memilih produk asuransi dan memahami secara menyeluruh apa saja yang dijamin oleh LPS. Sementara itu, perusahaan asuransi didorong untuk meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko agar memenuhi syarat untuk menjadi peserta program ini.

Kehadiran LPS menjamin polis asuransi bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen, mendorong disiplin pelaku industri, serta menciptakan iklim usaha yang lebih sehat di sektor asuransi Indonesia.

Tags: Asuransilembaga penjamin simpananLPSojkpolis asuransiPPPprogram penjaminan polis
Previous Post

Program Penjaminan Polis Mulai 2028, LPS Hanya Jamin Komponen Proteksi

Next Post

LPS: Jangan Takut Menabung, Dana Dijamin hingga Rp 2 Miliar per Bank

Next Post
Cari Untung dengan Ikut Arisan? Simak Dulu Untung-Rugi Arisan

LPS: Jangan Takut Menabung, Dana Dijamin hingga Rp 2 Miliar per Bank

  • Trending
  • Comments
  • Latest
LPS Siapkan SDM Terbaik Untuk Menjalankan Program Penjaminan Polis Asuransi

12 Kandidat Lolos Seleksi Tahap II Calon Ketua LPS 2025–2030

20/07/2025
Harapan Besar dengan Hadirnya Starlink di Indonesia

Harapan Besar dengan Hadirnya Starlink di Indonesia

23/05/2024
LPS Buka Rekrutmen Pendidikan Calon Pegawai (PCP) 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

LPS Buka Rekrutmen Pendidikan Calon Pegawai (PCP) 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

18/07/2025
Danantara, Pilar Masa Depan Ekonomi Indonesia

Danantara, Pilar Masa Depan Ekonomi Indonesia

21/07/2025
Alasan Kenapa Kakek Nenek dan Orangtua Gampang Punya Rumah dan Tanah

Alasan Kenapa Kakek Nenek dan Orangtua Gampang Punya Rumah dan Tanah

02/11/2021
LPS Gandeng UMS Sosialisasikan Penjaminan Simpanan dan Keuangan Syariah

LPS Gandeng UMS Sosialisasikan Penjaminan Simpanan dan Keuangan Syariah

27/07/2025
LPS Jamin Dana Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Usai Izin Dicabut OJK

LPS Jamin Dana Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Usai Izin Dicabut OJK

27/07/2025
Berapa Idealnya Menyimpan Uang di Rekening Bank? Ini Kata Pakar Keuangan

Berapa Idealnya Menyimpan Uang di Rekening Bank? Ini Kata Pakar Keuangan

26/07/2025
Uber Mantapkan Langkah di Industri Robotaxi Global

Uber Mantapkan Langkah di Industri Robotaxi Global

26/07/2025
LPS Jamin Polis Asuransi Mulai 2028, Produk Unit-Link Tak Masuk Skema?

LPS Jamin Polis Asuransi Mulai 2028, Produk Unit-Link Tak Masuk Skema?

26/07/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.