BeritaPerbankan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa pada 24 Juli 2025. Menyusul keputusan tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah serta pelaksanaan likuidasi bank.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem perbankan dan melindungi hak nasabah. Dalam keterangan resminya, Pelaksana Tugas Sekretaris Lembaga LPS, Haghia Sophia Lubis, mengimbau agar nasabah tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pencairan dana dengan imbalan tertentu.
“Jangan percayai pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan pembayaran klaim dengan membebankan biaya kepada nasabah,” tegas Haghia.
LPS menegaskan bahwa seluruh simpanan nasabah yang memenuhi syarat penjaminan akan dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, proses rekonsiliasi dan verifikasi data rekening nasabah sedang berlangsung dan ditargetkan selesai paling lambat dalam waktu 90 hari kerja.
Dana untuk pembayaran klaim penjaminan akan menggunakan sumber internal LPS. Setelah proses verifikasi selesai, LPS akan mengumumkan pembayaran klaim. Nasabah dapat mengecek status simpanannya melalui kantor PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Jalan Sukarno No. 199, Junrejo, Kota Batu, atau melalui situs resmi LPS di www.lps.go.id.
Sementara itu, debitur PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman. LPS telah menunjuk Tim Likuidasi untuk mengelola proses ini. Nasabah yang masih memiliki kewajiban pinjaman diimbau segera menghubungi tim tersebut melalui kantor bank untuk memastikan proses pelunasan berjalan lancar.
LPS menegaskan bahwa penutupan PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa tidak memengaruhi operasional bank lain. Masyarakat tidak perlu khawatir untuk menyimpan uang di perbankan nasional karena simpanan di seluruh bank yang berizin dan beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
“Agar simpanan dijamin, nasabah wajib memenuhi tiga syarat 3T,” ujar Haghia.
Adapun syarat 3T yang dimaksud adalah:
-
Tercatat dalam pembukuan bank
-
Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS
-
Tidak melakukan tindakan pidana yang merugikan bank
Dengan memenuhi ketiga syarat tersebut, nasabah tetap mendapatkan perlindungan penuh atas dana simpanannya.