TRENDING
LPS Gandeng UMS Sosialisasikan Penjaminan Simpanan dan Keuangan Syariah 12 hours ago
LPS Jamin Dana Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Usai Izin Dicabut OJK 15 hours ago
Berapa Idealnya Menyimpan Uang di Rekening Bank? Ini Kata Pakar Keuangan 2 days ago
Uber Mantapkan Langkah di Industri Robotaxi Global 2 days ago
LPS Jamin Polis Asuransi Mulai 2028, Produk Unit-Link Tak Masuk Skema? 2 days ago
berikutnya
sebelum
Search
28/07/2025
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home LPS

LPS Rancang Program Penjaminan Polis dengan Skema Ketat untuk Cegah Moral Hazard

Batas Kaim Maksimum Masih dalam Pembahasan Bersama OJK

oleh Nara
23/07/2025
in LPS
Reading Time:2 mins read
128 5
0
LPS Rancang Program Penjaminan Polis dengan Skema Ketat untuk Cegah Moral Hazard
152
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Dalam gelaran Indonesia Re International Conference (IIC) 2025 yang berlangsung di Jakarta, Direktur Eksekutif Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS, Ridwan Nasution, menuturkan bahwa penyusunan Program Penjaminan Polis (PPP) dilakukan dengan penuh kehati-hatian guna mencegah moral hazard dari pihak perusahaan asuransi maupun pemegang polis.

Dijelaskannya juga ada sejumlah aspek yang dapat dimasukkan ke dalam regulasi maupun implementasi program untuk mengurangi potensi penyalahgunaan, diantaranya adalah penetapan batas maksimal nilai klaim yang dapat dijamin oleh LPS kepada pemegang polis.

Ridwan menekankan bahwa jika seluruh manfaat dalam polis dijamin sepenuhnya, perusahaan asuransi bisa terdorong untuk mengambil risiko berlebihan dalam menjalankan bisnis. Oleh karena itu, pembatasan nilai penjaminan dinilai sebagai langkah penting untuk menjaga stabilitas.

Adapun besaran batas jaminan tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak-pihak terkait. Penetapan nilai maksimum ini dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan efek negatif bagi perilaku baik perusahaan asuransi maupun pemegang polis.

Ridwan mencontohkan bahwa skema ini akan menyerupai batas penjaminan simpanan di sektor perbankan, yang saat ini berada di angka maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.

Selain menetapkan batas jaminan, LPS juga menegaskan bahwa elemen investasi dalam produk asuransi tidak akan menjadi bagian dari yang dijamin. Hanya komponen proteksi dari produk asuransi yang akan dijamin oleh LPS. Dalam konteks produk unitlink, misalnya, hanya bagian proteksi yang masuk dalam cakupan jaminan, sementara bagian investasi tidak.

Ridwan menjelaskan bahwa komponen investasi mengandung risiko pasar, yang seharusnya sudah dipahami oleh pemegang polis dan menjadi tanggung jawab pengelolaan oleh perusahaan asuransi.

Lebih lanjut, Ridwan menegaskan bahwa LPS akan bekerja sama secara intensif dengan OJK dalam mengawasi pelaksanaan program penjaminan ini. Jika ditemukan suatu produk atau aktivitas perusahaan asuransi terindikasi mengandung penipuan atau praktik ilegal, maka polis tidak akan dijamin. Prinsip yang sama juga diterapkan dalam penjaminan simpanan di perbankan, termasuk dalam kasus pencucian uang.

Program Penjaminan Polis merupakan mandat baru bagi LPS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Program ini dijadwalkan mulai berjalan pada tahun 2028, atau lima tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan.

Source: https://www.antaranews.com/
Tags: moral hazardojkpenjaminan polis
Previous Post

Uang di BPR Dijamin Aman, Ini Penjelasan LPS dan OJK

Next Post

Program Penjaminan Polis Mulai 2028, LPS Hanya Jamin Komponen Proteksi

Next Post
Program Penjaminan Polis Mulai 2028, LPS Hanya Jamin Komponen Proteksi

Program Penjaminan Polis Mulai 2028, LPS Hanya Jamin Komponen Proteksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
LPS Siapkan SDM Terbaik Untuk Menjalankan Program Penjaminan Polis Asuransi

12 Kandidat Lolos Seleksi Tahap II Calon Ketua LPS 2025–2030

20/07/2025
Harapan Besar dengan Hadirnya Starlink di Indonesia

Harapan Besar dengan Hadirnya Starlink di Indonesia

23/05/2024
Alasan Kenapa Kakek Nenek dan Orangtua Gampang Punya Rumah dan Tanah

Alasan Kenapa Kakek Nenek dan Orangtua Gampang Punya Rumah dan Tanah

02/11/2021
Danantara, Pilar Masa Depan Ekonomi Indonesia

Danantara, Pilar Masa Depan Ekonomi Indonesia

21/07/2025
LPS: Polis Asuransi yang Dijamin Hanya Produk Proteksi, Bukan Investasi

LPS: Polis Asuransi yang Dijamin Hanya Produk Proteksi, Bukan Investasi

23/07/2025
LPS Gandeng UMS Sosialisasikan Penjaminan Simpanan dan Keuangan Syariah

LPS Gandeng UMS Sosialisasikan Penjaminan Simpanan dan Keuangan Syariah

27/07/2025
LPS Jamin Dana Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Usai Izin Dicabut OJK

LPS Jamin Dana Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Usai Izin Dicabut OJK

27/07/2025
Berapa Idealnya Menyimpan Uang di Rekening Bank? Ini Kata Pakar Keuangan

Berapa Idealnya Menyimpan Uang di Rekening Bank? Ini Kata Pakar Keuangan

26/07/2025
Uber Mantapkan Langkah di Industri Robotaxi Global

Uber Mantapkan Langkah di Industri Robotaxi Global

26/07/2025
LPS Jamin Polis Asuransi Mulai 2028, Produk Unit-Link Tak Masuk Skema?

LPS Jamin Polis Asuransi Mulai 2028, Produk Unit-Link Tak Masuk Skema?

26/07/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.