TRENDING
LPS Gandeng UMS Sosialisasikan Penjaminan Simpanan dan Keuangan Syariah 30 minutes ago
LPS Jamin Dana Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Usai Izin Dicabut OJK 4 hours ago
Berapa Idealnya Menyimpan Uang di Rekening Bank? Ini Kata Pakar Keuangan 1 day ago
Uber Mantapkan Langkah di Industri Robotaxi Global 1 day ago
LPS Jamin Polis Asuransi Mulai 2028, Produk Unit-Link Tak Masuk Skema? 1 day ago
berikutnya
sebelum
Search
27/07/2025
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Asuransi

LPS: Polis Asuransi yang Dijamin Hanya Produk Proteksi, Bukan Investasi

oleh Permadi
23/07/2025
in Uncategorized
Reading Time:2 mins read
131 3
0
LPS: Polis Asuransi yang Dijamin Hanya Produk Proteksi, Bukan Investasi
153
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa Program Penjaminan Polis (PPP) yang mulai diterapkan pada 2028 hanya akan menjamin produk asuransi komersial yang mengandung unsur proteksi. Sementara itu, komponen investasi dalam produk asuransi, seperti unitlink, tidak termasuk dalam cakupan penjaminan.

“Kalau ada (produk) unitlink yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi, itu kan ada investasinya dan ada proteksinya. Kita (LPS) jamin proteksinya saja, tidak untuk investasinya,” ujar Direktur Eksekutif Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS, Ridwan Nasution, dalam acara Indonesia Re International Conference (IIC) 2025 di Jakarta, dikutip Rabu (23/7).

Ridwan menambahkan bahwa asuransi sosial seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan asuransi wajib lainnya tidak termasuk dalam jenis yang dijamin. Penjaminan hanya berlaku untuk asuransi yang berbasis komersial dan memiliki izin operasional dari OJK.

Dalam pelaksanaannya, seluruh perusahaan asuransi diwajibkan menjadi peserta program penjaminan polis. Namun, ada syarat penting yang harus dipenuhi. Standar tersebut akan diatur dalam regulasi LPS yang disusun bersama OJK.

“Perusahaan asuransi harus memenuhi standar kesehatan tertentu sebelum bisa bergabung dalam program ini,” kata Ridwan.

Perusahaan asuransi peserta wajib membayar iuran ke LPS dua kali dalam setahun, yakni setiap Januari dan Juli, mengikuti pola yang sama dengan industri perbankan. Selain itu, akan dikenakan iuran awal (initial contribution) satu kali pada saat awal bergabung.

Saat ini, besaran iuran tersebut masih dibahas dan akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang disusun bersama Kementerian Keuangan dan OJK. Sebelum disahkan, rancangan aturan itu juga akan dikonsultasikan ke DPR.

LPS juga menjelaskan mekanisme penjaminan apabila terjadi pencabutan izin usaha perusahaan asuransi yaitu pemindahan seluruh polis aktif ke perusahaan asuransi lain yang sehat. Untuk polis yang sudah jatuh tempo atau sedang dalam proses klaim, LPS akan membayarkan klaim tersebut langsung kepada pemegang polis.

“Kalau ada perusahaan asuransi yang tidak bisa diselamatkan, LPS akan berusaha mentransfer polis aktif ke perusahaan lain. Tapi kalau tidak ada yang bersedia, kami akan mengembalikan sisa premi,” jelas Ridwan.

LPS juga akan bekerja sama dengan OJK dalam pengawasan dan mitigasi risiko. Jika OJK menemukan perusahaan asuransi yang masuk dalam status pengawasan khusus, LPS akan segera menerima informasi tersebut untuk mengambil langkah preventif.

Kerja sama ini mencakup pertukaran data antar lembaga yang dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan sebagaimana diatur dalam regulasi perasuransian. Skema ini telah lebih dulu diterapkan di sektor perbankan dan kini diadaptasi untuk industri asuransi.

LPS terus mematangkan persiapan realisasi program ini, diantaranya peningkatan sumber daya manusia, pengembangan sistem teknologi informasi, perumusan kebijakan, dan penyusunan struktur organisasi. Seluruh proses ini dilakukan bersama OJK, Kemenkeu, serta pelaku industri asuransi.

Tags: Asuransilembaga penjamin simpananLPSojkpolis asuransiPPPUU P2SK
Previous Post

Ketua DK LPS, Purbaya, Dorong Generasi Muda Bijak Kelola Keuangan di Era Digital

Next Post

Uang di BPR Dijamin Aman, Ini Penjelasan LPS dan OJK

Next Post
Uang di BPR Dijamin Aman, Ini Penjelasan LPS dan OJK

Uang di BPR Dijamin Aman, Ini Penjelasan LPS dan OJK

  • Trending
  • Comments
  • Latest
LPS Siapkan SDM Terbaik Untuk Menjalankan Program Penjaminan Polis Asuransi

12 Kandidat Lolos Seleksi Tahap II Calon Ketua LPS 2025–2030

20/07/2025
Harapan Besar dengan Hadirnya Starlink di Indonesia

Harapan Besar dengan Hadirnya Starlink di Indonesia

23/05/2024
LPS Buka Rekrutmen Pendidikan Calon Pegawai (PCP) 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

LPS Buka Rekrutmen Pendidikan Calon Pegawai (PCP) 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

18/07/2025
Danantara, Pilar Masa Depan Ekonomi Indonesia

Danantara, Pilar Masa Depan Ekonomi Indonesia

21/07/2025
Alasan Kenapa Kakek Nenek dan Orangtua Gampang Punya Rumah dan Tanah

Alasan Kenapa Kakek Nenek dan Orangtua Gampang Punya Rumah dan Tanah

02/11/2021
LPS Gandeng UMS Sosialisasikan Penjaminan Simpanan dan Keuangan Syariah

LPS Gandeng UMS Sosialisasikan Penjaminan Simpanan dan Keuangan Syariah

27/07/2025
LPS Jamin Dana Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Usai Izin Dicabut OJK

LPS Jamin Dana Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Usai Izin Dicabut OJK

27/07/2025
Berapa Idealnya Menyimpan Uang di Rekening Bank? Ini Kata Pakar Keuangan

Berapa Idealnya Menyimpan Uang di Rekening Bank? Ini Kata Pakar Keuangan

26/07/2025
Uber Mantapkan Langkah di Industri Robotaxi Global

Uber Mantapkan Langkah di Industri Robotaxi Global

26/07/2025
LPS Jamin Polis Asuransi Mulai 2028, Produk Unit-Link Tak Masuk Skema?

LPS Jamin Polis Asuransi Mulai 2028, Produk Unit-Link Tak Masuk Skema?

26/07/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.