TRENDING
KH. Ma’ruf Amin Dorong LPS Lindungi Simpanan Emas 2 hours ago
LPS Ingatkan Nasabah BPR Artaprima Danajasa Segera Ajukan Klaim Sebelum 14 Oktober 2025 2 hours ago
Booth LPS Jadi Magnet Pengunjung di LPS Financial Festival 2025 Surabaya 2 hours ago
Penjaminan Tabungan Emas Masih Menunggu Regulasi, LPS Siap Ikuti Kebijakan Pemerintah 2 hours ago
Menag Ajak Optimalkan 800 Ribu Masjid Sebagai Pusat Ekonomi Umat 1 day ago
berikutnya
sebelum
Search
06/08/2025
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Asuransi

OJK Rancang Skema Co-Payment Asuransi, Nasabah Wajib Tanggung 10% Klaim

OJK: Skema perlu Dipahami dalam Konteks Sistem Layanan Kesehatan yang Lebih Luas

oleh Nara
01/08/2025
in Finansial
Reading Time:2 mins read
132 1
0
OJK Rancang Skema Co-Payment Asuransi, Nasabah Wajib Tanggung 10% Klaim
152
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah merancang aturan baru mengenai penerapan skema co-payment di industri asuransi yang bertujuan mengatur pembagian porsi tanggung jawab biaya antara penyedia asuransi dan nasabah. Kedepannya, nasabah atau pemegang polis akan dikenakan 10% dari total klaim yang diajukan.

Rencana kebijakan baru ini mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat, sebagian besar menilai bahwa skema tersebut justru memperbesar beban finansial yang harus ditanggung oleh nasabah. Namun Pelaksana Tugas Kepala IFG Progress, Ibrahim Kholilul Rohman, menolak anggapan itu dan menyatakan bahwa skema co-payment tidak sepatutnya dilihat hanya dari sisi pembagian beban antara perusahaan dan pelanggan.

Menurutnya, kebijakan ini harus dilihat dalam kerangka ekosistem layanan kesehatan yang utuh, karena mencakup banyak pihak, mulai dari sektor farmasi, fasilitas rumah sakit, tenaga kesehatan, hingga pasien yang berperan sebagai pemegang polis. “Harus dilihat dari keseluruhan mata rantai nilai dalam sistem kesehatan,” jelas Ibrahim pada Rabu (30/7/2025).

Ibrahim berpendapat bahwa saat ini masyarakat lebih banyak menyoroti perusahaan asuransi ketika membahas skema pembagian biaya tersebut. Akibatnya, muncul anggapan bahwa hanya ada satu pihak yang diuntungkan sementara pihak lain dirugikan. Ibrahim juga menekankan pentingnya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai cara kerja teknis dari skema co-payment.

Sebagai respons terhadap meningkatnya nilai klaim asuransi akibat praktik pemberian tindakan medis yang berlebih (overtreatment) dan penggunaan obat yang tidak tepat (overmedication) oleh rumah sakit dan industri farmasi, menjadi latar belakang perumusan kebijakan oleh OJK.

Ibrahim menyatakan bahwa perusahaan asuransi harus memberlakukan proses evaluasi dan seleksi klaim secara ketat untuk mencegah pengajuan klaim yang tidak sesuai, serta memastikan bahwa pembayaran dilakukan berdasarkan kondisi medis yang valid.

Ia menyampaikan bahwa menjaga stabilitas keuangan perusahaan asuransi dapat dilakukan dengan memastikan bahwa nasabah yang diterima memiliki kondisi kesehatan yang relatif baik. Karena itu, Ibrahim menekankan perlunya penerapan proses underwriting dan penilaian risiko yang ketat guna menghindari kesalahan dalam implementasi skema co-payment.

Source: co-payment-asuransi-kesehatan-diatur-pojk-baru-ifg-progress-dorong-penguatan-analisis-risiko
Tags: Asuransiklaimnasabahojk
Previous Post

PPATK Buka Blokir Rekening Dormant Setelah Dikecam Publik

Next Post

Sri Mulyani Serahkan Daftar Calon Ketua dan Anggota LPS ke Presiden Prabowo

Next Post
Sri Mulyani Buka ‘Loker Magang’ untuk Mahasiswa

Sri Mulyani Serahkan Daftar Calon Ketua dan Anggota LPS ke Presiden Prabowo

  • Trending
  • Comments
  • Latest
LPS Dorong Literasi Keuangan Lewat Financial Festival 2025 di Surabaya

LPS Dorong Literasi Keuangan Lewat Financial Festival 2025 di Surabaya

04/08/2025
Bank Indonesia Uji Coba Payment ID, Identitas Keuangan Tunggal Nasional Mulai 2029

Bank Indonesia Uji Coba Payment ID, Identitas Keuangan Tunggal Nasional Mulai 2029

25/07/2025
Dari Seminar hingga Musik, LPS Financial Festival 2025 Siap Ramaikan Surabaya

Dari Seminar hingga Musik, LPS Financial Festival 2025 Siap Ramaikan Surabaya

03/08/2025
LPS Buka Rekrutmen Pendidikan Calon Pegawai (PCP) 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

LPS Buka Rekrutmen Pendidikan Calon Pegawai (PCP) 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

18/07/2025
Danantara, Pilar Masa Depan Ekonomi Indonesia

Danantara, Pilar Masa Depan Ekonomi Indonesia

21/07/2025
KH. Ma’ruf Amin Dorong LPS Lindungi Simpanan Emas

KH. Ma’ruf Amin Dorong LPS Lindungi Simpanan Emas

06/08/2025
LPS Ingatkan Nasabah BPR Artaprima Danajasa Segera Ajukan Klaim Sebelum 14 Oktober 2025

LPS Ingatkan Nasabah BPR Artaprima Danajasa Segera Ajukan Klaim Sebelum 14 Oktober 2025

06/08/2025
Booth LPS Jadi Magnet Pengunjung di LPS Financial Festival 2025 Surabaya

Booth LPS Jadi Magnet Pengunjung di LPS Financial Festival 2025 Surabaya

06/08/2025
Penjaminan Tabungan Emas Masih Menunggu Regulasi, LPS Siap Ikuti Kebijakan Pemerintah

Penjaminan Tabungan Emas Masih Menunggu Regulasi, LPS Siap Ikuti Kebijakan Pemerintah

06/08/2025
Menag Ajak Optimalkan 800 Ribu Masjid Sebagai Pusat Ekonomi Umat

Menag Ajak Optimalkan 800 Ribu Masjid Sebagai Pusat Ekonomi Umat

05/08/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.