BeritaPerbankan – Bank Perekonomian Rakyat (BPR) menjadi salah satu lembaga keuangan yang memiliki peran penting dalam mendukung sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Meski memiliki ruang lingkup usaha terbatas dibanding bank umum, dana masyarakat yang disimpan di BPR tetap dijamin keamanannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 37B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang menyatakan bahwa setiap bank wajib menjamin dana masyarakat. LPS menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia, termasuk dana yang disimpan di BPR.
LPS menegaskan bahwa seluruh bank, termasuk BPR, wajib menjadi peserta penjaminan simpanan. Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 12 Undang-Undang LPS, yang menyebutkan bahwa semua bank yang beroperasi di wilayah Indonesia, baik bank umum maupun BPR, harus menjadi peserta penjaminan.
Dengan menjadi peserta, maka simpanan nasabah di BPR dijamin oleh LPS hingga batas maksimum Rp2 miliar per nasabah per bank. Jaminan ini mencakup tabungan, deposito, dan bentuk simpanan lainnya yang sah.
Artinya, jika suatu saat terjadi gangguan terhadap kelangsungan usaha BPR, misalnya izin usahanya dicabut karena kebangkrutan, LPS akan tetap menjamin simpanan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.
Peran dan Fungsi BPR
Berbeda dengan bank umum, ruang lingkup usaha BPR memang terbatas. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), BPR dilarang menjalankan kegiatan yang terkait dengan lalu lintas giral secara langsung, seperti penerbitan cek atau bilyet giro.
Selain itu, BPR juga tidak diperbolehkan melakukan aktivitas valas, kecuali dalam bentuk penukaran valuta asing. Kegiatan perasuransian pun dilarang, kecuali untuk memasarkan produk asuransi dalam rangka kerja sama.
Namun demikian, BPR tetap dapat menghimpun dana dari masyarakat melalui tabungan dan deposito berjangka. BPR juga dapat menyalurkan kredit atau pembiayaan syariah kepada pelaku UMKM. Selain itu, BPR diperbolehkan melakukan transfer dana, baik atas nama sendiri maupun nasabah, serta melakukan pinjam-meminjam dana antarbank.
Sejak diterbitkannya UU P2SK pada 2023, sebutan resmi BPR berubah dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Perubahan ini mencerminkan penguatan peran BPR dalam mendukung ekonomi kerakyatan dan pengembangan sektor keuangan inklusif.
Meski namanya berubah, fungsi dan peran BPR dalam sistem keuangan nasional tetap sama. Lembaga ini tetap menjadi pilihan utama masyarakat, terutama di daerah, untuk mendapatkan layanan keuangan yang mudah diakses dan sesuai kebutuhan.
BPR Di Bawah Pengawasan OJK
Selain dijamin oleh LPS, operasional BPR juga diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK bertugas mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan perbankan di Indonesia, termasuk BPR, guna memastikan sistem keuangan tetap stabil dan sehat.
OJK memiliki kewenangan untuk menilai kesehatan BPR, mengevaluasi tata kelola, dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau risiko tinggi. Dengan sistem pengawasan ini, risiko penyalahgunaan dana atau kegagalan pengelolaan BPR dapat ditekan.
Dengan jaminan dari LPS dan pengawasan dari OJK, masyarakat tidak perlu ragu menyimpan dana di BPR. Baik tabungan maupun deposito nasabah dijamin keamanannya, selama memenuhi kriteria penjaminan yang ditetapkan oleh LPS.
Sebagai informasi tambahan, simpanan yang dijamin LPS harus tercatat dalam pembukuan bank, tidak melebihi suku bunga penjaminan, dan tidak terkait dengan tindakan pidana seperti pencucian uang.