TRENDING
LPS Gandeng UMS Sosialisasikan Penjaminan Simpanan dan Keuangan Syariah 6 hours ago
LPS Jamin Dana Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Usai Izin Dicabut OJK 10 hours ago
Berapa Idealnya Menyimpan Uang di Rekening Bank? Ini Kata Pakar Keuangan 1 day ago
Uber Mantapkan Langkah di Industri Robotaxi Global 1 day ago
LPS Jamin Polis Asuransi Mulai 2028, Produk Unit-Link Tak Masuk Skema? 2 days ago
berikutnya
sebelum
Search
27/07/2025
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Search
Close
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Menu
  • Home
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Bank
  • Fintech
  • Saham
  • Syariah
  • Teknologi
  • Infographic
  • Video
Home Bank

Uang di BPR Dijamin Aman, Ini Penjelasan LPS dan OJK

oleh Permadi
23/07/2025
in Uncategorized
Reading Time:2 mins read
131 2
0
Uang di BPR Dijamin Aman, Ini Penjelasan LPS dan OJK
152
SHARE
1.9k
VIEWS
Share on WhatssappShare on Twitter

BeritaPerbankan – Bank Perekonomian Rakyat (BPR) menjadi salah satu lembaga keuangan yang memiliki peran penting dalam mendukung sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Meski memiliki ruang lingkup usaha terbatas dibanding bank umum, dana masyarakat yang disimpan di BPR tetap dijamin keamanannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 37B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang menyatakan bahwa setiap bank wajib menjamin dana masyarakat. LPS menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia, termasuk dana yang disimpan di BPR.

LPS menegaskan bahwa seluruh bank, termasuk BPR, wajib menjadi peserta penjaminan simpanan. Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 12 Undang-Undang LPS, yang menyebutkan bahwa semua bank yang beroperasi di wilayah Indonesia, baik bank umum maupun BPR, harus menjadi peserta penjaminan.

Dengan menjadi peserta, maka simpanan nasabah di BPR dijamin oleh LPS hingga batas maksimum Rp2 miliar per nasabah per bank. Jaminan ini mencakup tabungan, deposito, dan bentuk simpanan lainnya yang sah.

Artinya, jika suatu saat terjadi gangguan terhadap kelangsungan usaha BPR, misalnya izin usahanya dicabut karena kebangkrutan, LPS akan tetap menjamin simpanan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.

Peran dan Fungsi BPR

Berbeda dengan bank umum, ruang lingkup usaha BPR memang terbatas. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), BPR dilarang menjalankan kegiatan yang terkait dengan lalu lintas giral secara langsung, seperti penerbitan cek atau bilyet giro.

Selain itu, BPR juga tidak diperbolehkan melakukan aktivitas valas, kecuali dalam bentuk penukaran valuta asing. Kegiatan perasuransian pun dilarang, kecuali untuk memasarkan produk asuransi dalam rangka kerja sama.

Namun demikian, BPR tetap dapat menghimpun dana dari masyarakat melalui tabungan dan deposito berjangka. BPR juga dapat menyalurkan kredit atau pembiayaan syariah kepada pelaku UMKM. Selain itu, BPR diperbolehkan melakukan transfer dana, baik atas nama sendiri maupun nasabah, serta melakukan pinjam-meminjam dana antarbank.

Sejak diterbitkannya UU P2SK pada 2023, sebutan resmi BPR berubah dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Perubahan ini mencerminkan penguatan peran BPR dalam mendukung ekonomi kerakyatan dan pengembangan sektor keuangan inklusif.

Meski namanya berubah, fungsi dan peran BPR dalam sistem keuangan nasional tetap sama. Lembaga ini tetap menjadi pilihan utama masyarakat, terutama di daerah, untuk mendapatkan layanan keuangan yang mudah diakses dan sesuai kebutuhan.

BPR Di Bawah Pengawasan OJK

Selain dijamin oleh LPS, operasional BPR juga diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK bertugas mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan perbankan di Indonesia, termasuk BPR, guna memastikan sistem keuangan tetap stabil dan sehat.

OJK memiliki kewenangan untuk menilai kesehatan BPR, mengevaluasi tata kelola, dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau risiko tinggi. Dengan sistem pengawasan ini, risiko penyalahgunaan dana atau kegagalan pengelolaan BPR dapat ditekan.

Dengan jaminan dari LPS dan pengawasan dari OJK, masyarakat tidak perlu ragu menyimpan dana di BPR. Baik tabungan maupun deposito nasabah dijamin keamanannya, selama memenuhi kriteria penjaminan yang ditetapkan oleh LPS.

Sebagai informasi tambahan, simpanan yang dijamin LPS harus tercatat dalam pembukuan bank, tidak melebihi suku bunga penjaminan, dan tidak terkait dengan tindakan pidana seperti pencucian uang.

 

Tags: BPRLPSojkprogram penjaminan simpanan
Previous Post

LPS: Polis Asuransi yang Dijamin Hanya Produk Proteksi, Bukan Investasi

Next Post

LPS Rancang Program Penjaminan Polis dengan Skema Ketat untuk Cegah Moral Hazard

Next Post
LPS Rancang Program Penjaminan Polis dengan Skema Ketat untuk Cegah Moral Hazard

LPS Rancang Program Penjaminan Polis dengan Skema Ketat untuk Cegah Moral Hazard

  • Trending
  • Comments
  • Latest
LPS Siapkan SDM Terbaik Untuk Menjalankan Program Penjaminan Polis Asuransi

12 Kandidat Lolos Seleksi Tahap II Calon Ketua LPS 2025–2030

20/07/2025
Harapan Besar dengan Hadirnya Starlink di Indonesia

Harapan Besar dengan Hadirnya Starlink di Indonesia

23/05/2024
Alasan Kenapa Kakek Nenek dan Orangtua Gampang Punya Rumah dan Tanah

Alasan Kenapa Kakek Nenek dan Orangtua Gampang Punya Rumah dan Tanah

02/11/2021
Danantara, Pilar Masa Depan Ekonomi Indonesia

Danantara, Pilar Masa Depan Ekonomi Indonesia

21/07/2025
LPS Buka Rekrutmen Pendidikan Calon Pegawai (PCP) 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

LPS Buka Rekrutmen Pendidikan Calon Pegawai (PCP) 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

18/07/2025
LPS Gandeng UMS Sosialisasikan Penjaminan Simpanan dan Keuangan Syariah

LPS Gandeng UMS Sosialisasikan Penjaminan Simpanan dan Keuangan Syariah

27/07/2025
LPS Jamin Dana Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Usai Izin Dicabut OJK

LPS Jamin Dana Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Usai Izin Dicabut OJK

27/07/2025
Berapa Idealnya Menyimpan Uang di Rekening Bank? Ini Kata Pakar Keuangan

Berapa Idealnya Menyimpan Uang di Rekening Bank? Ini Kata Pakar Keuangan

26/07/2025
Uber Mantapkan Langkah di Industri Robotaxi Global

Uber Mantapkan Langkah di Industri Robotaxi Global

26/07/2025
LPS Jamin Polis Asuransi Mulai 2028, Produk Unit-Link Tak Masuk Skema?

LPS Jamin Polis Asuransi Mulai 2028, Produk Unit-Link Tak Masuk Skema?

26/07/2025

About Us

Privacy Policy

Redaksi

Pedoman Media Siber

© 2021 Beritaperbankan.id All Rights Reserved.

Add BeritaPerbankan.id to your Homescreen!

Add
Tidak Ada
Lihat Semua Hasil
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.